Sistem Ganjil Genap Jakarta Kembali Diberlakukan Pekan Depan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan kembali sistem ganjil genap pada pekan depan. Padahal, PSBB Transisi di Jakarta masih diperpanjang lantaran tingkat persebaran COVID-19 masih tinggi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pekan depan pihaknya akan menerapkan kembali kebijakan ganjil genap. Untuk pelaksanaan akan diinformasikan lebih jelas oleh Dinas Perhubungan bersama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Nanti akan diumumkan secara jelas agar masyarakat bisa mengetahui secara detail info rute yang dijadikan ganjil genap," kata Anies dalam video You Tube Pemprov DKI, Kamis (30/7/2020). (Baca juga; PSBB Transisi di Jakarta Kembali Diperpanjang )
Sistem ganjil genap yang berlaku di 25 ruas jalan telah dicabut sejak pertengahan Maret 2020 atau sejak PSBB diberlakukan di Jakarta. Penghapusan ini bertujuan agar warga menghindari transportasi umum dan membawa kendaraan pribadi dalam bermobilitas.
Transportasi massal saat itu dinilai sangat berpotensi besar menularkan atau tertular virus Corona. Dengan menggunakan kendaraan pribadi, Pemprov DKI optimistis tingkat penularan COVID-19 di Ibu Kota secara bertahap bisa dicegah. (Baca juga; DKI Perketat Pengawasan dan Sanksi Denda di Perkantoran )
"Penghapusan peraturan ganjil genap ini agar masyarakat bisa memilih moda transportasi yang lebih minim resiko penularan," kata Anies di Balaikota DKI Jakarta, Minggu (15/3/2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pekan depan pihaknya akan menerapkan kembali kebijakan ganjil genap. Untuk pelaksanaan akan diinformasikan lebih jelas oleh Dinas Perhubungan bersama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Nanti akan diumumkan secara jelas agar masyarakat bisa mengetahui secara detail info rute yang dijadikan ganjil genap," kata Anies dalam video You Tube Pemprov DKI, Kamis (30/7/2020). (Baca juga; PSBB Transisi di Jakarta Kembali Diperpanjang )
Sistem ganjil genap yang berlaku di 25 ruas jalan telah dicabut sejak pertengahan Maret 2020 atau sejak PSBB diberlakukan di Jakarta. Penghapusan ini bertujuan agar warga menghindari transportasi umum dan membawa kendaraan pribadi dalam bermobilitas.
Transportasi massal saat itu dinilai sangat berpotensi besar menularkan atau tertular virus Corona. Dengan menggunakan kendaraan pribadi, Pemprov DKI optimistis tingkat penularan COVID-19 di Ibu Kota secara bertahap bisa dicegah. (Baca juga; DKI Perketat Pengawasan dan Sanksi Denda di Perkantoran )
"Penghapusan peraturan ganjil genap ini agar masyarakat bisa memilih moda transportasi yang lebih minim resiko penularan," kata Anies di Balaikota DKI Jakarta, Minggu (15/3/2020.
(wib)