Dewan Kabupaten Bekasi Diduga Terima Gratifikasi Hewan Kurban

Kamis, 30 Juli 2020 - 21:01 WIB
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan para penyelenggara negara dituntut untuk memahami dan memastikan setiap pemberian kepadanya bukan terkait jabatan yang melekat pada yang bersangkutan.”Yang dimaksud gratifikasi itu tidak hanya menerima dalam bentuk uang. Menurut undang-undang bisa diartikan dalam arti luas,” katanya.

Pernyataan itu menanggapi dugaan praktik gratifikasi yang diberikan sejumlah perusahaan di kawasan industri kepada pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi dalam bentuk hewan ternak sapi untuk berkurban.”Tentu harus dipastikan bahwa pemberian dari pihak lain kepada penyelenggara negara itu karena ada hubungannya dengan jabatan si penerima,” tegasnya.

Artinya, kata dia, apakah si pemberi mempunyai kepentingan dengan jabatan si penerima tersebut. Dia menjelaskan dalam Undang-Undang tindak pidana korupsi ada aturan yang melarang praktik yang dimaksud dengan ancaman pidana jika tidak melaporkan kepada pihaknya dalam waktu 30 hari kerja.

”Apabila telah melapor maka tentu akan terbebaskan dari ancaman pidana. Ada di pasal 12B dan 12C undang-undang tipikor,” tegasnya. Sehari jelang pelaksanaan kurban, DPRD Kabupaten Bekasi menerima pemberian sejumlah hewan kurban dari kawasan industri yang dikirimkan perusahaan langsung ke gedung wakil rakyat itu.
(wib)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More