Mahasiswi Curi Puluhan iPhone Rp337 Juta di Kantor Ekspedisi, Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain
Jum'at, 25 Agustus 2023 - 15:21 WIB
JAKARTA - Polisi menangkap mahasiswi berinisial RFP alias A (20) lantaran melakukan aksi pencurian puluhan iPhone di kantor ekspedisi dengan modus ilegal akses melalui marketplace online.
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. "Masih pendalaman karena diduga pelaku tidak melakukan tindak kejahatannya sendiri," ujarnya, Jumat (25/8/2023).
RFP menipu operator di sebuah kantor ekspedisi. Kemudian, dia mendapatkan resi pengiriman dan mengambil sejumlah barang via ojek online.
"Pelaku menipu operator resi di kantor ekpedisi. Dengan resi itu pelaku mengirim ojek online/ojol untuk mengambil barang dengan dalih diperintahkan oleh pembeli," katanya.
RFP akhirnya ditangkap pada Senin (14/8/2023). Adapun jenis barang yang dicuri antara lain iPhone 14 Pro, MacBook, dan iPad yang nilainya ditaksir mencapai Rp337 juta.
Tersangka dijerat Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. "Masih pendalaman karena diduga pelaku tidak melakukan tindak kejahatannya sendiri," ujarnya, Jumat (25/8/2023).
RFP menipu operator di sebuah kantor ekspedisi. Kemudian, dia mendapatkan resi pengiriman dan mengambil sejumlah barang via ojek online.
"Pelaku menipu operator resi di kantor ekpedisi. Dengan resi itu pelaku mengirim ojek online/ojol untuk mengambil barang dengan dalih diperintahkan oleh pembeli," katanya.
RFP akhirnya ditangkap pada Senin (14/8/2023). Adapun jenis barang yang dicuri antara lain iPhone 14 Pro, MacBook, dan iPad yang nilainya ditaksir mencapai Rp337 juta.
Tersangka dijerat Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(jon)
tulis komentar anda