Uji Emisi Baru 5 Persen dari 21 Juta Kendaraan di Jakarta

Jum'at, 25 Agustus 2023 - 13:38 WIB
Baca Juga: Denda Tilang Uji Emisi di Jakarta Maksimal Rp500.000



Bagi kendaraan bermotor yang telah melakukan uji emisi akan diberikan surat keterangan. Sama halnya bagi yang tidak lolos maka akan diberikan surat teguran dan diminta untuk melakukan perawatan.

"Kendaraan bermotor yang sudah ataupun yang sedang melakukan uji emisi nomor polisi mereka akan terrecord di dalam sistemnya DLH. Yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan tilang sifatnya teguran,"katanya.

Data kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan terintegrasi dengan 11 lokasi parkir yang dikelola Pemprov DKI Jakarta. Ia memastikan akan termonitor setiap mobil atau motor sudah lolos uji emisi atau tidak.

"Kalau belum (lolos) pintu masuk area parkir yang dikelola oleh DKI Jakarta. Misalnya di Monas atau Lebak Bulus, itu akan ada peringatan belum lulus uji emisi," jelas dia.
(thm)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More