DLH Jakarta Bersihkan 17,4 Ton Sampah usai Demo Kawal Putusan MK di Sekitar Gedung DPR

Jum'at, 23 Agustus 2024 - 07:02 WIB
loading...
DLH Jakarta Bersihkan...
Belasan ton sampah berhasil dibersihkan oleh pasukan oranye DLH Provinsi Jakarta usai demonstrasi kawal putusan MK di kawasan Gedung DPR-MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). Foto/Arif Julianto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Belasan ton sampah berhasil dibersihkan oleh pasukan oranye Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jakarta usai demonstrasi kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di kawasan Gedung DPR-MPR , Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). Total sebanyal 150 orang dikerahkan untuk membersihkan.

"Volume sampah total 79 meter kubik atau setara 17,4 ton," ujar Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta, Yogi Ikhwan saat dikonfirmasi, Jumat (23/8/2024).


Yogi menambahkan ratusan personel pasukan oranye dan sejumlah alat pembersih sampah dikerahkan. Pembersihan dilakukan hingga pukul 23.30 WIB.

"Petugas Kebersihan 150 orang Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Pusat. Sarana dan prasarana 8 unit street sweeper, 8 unit truk anorganik, dan 3 unit mini dump truk," ungkapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa DPR batal mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) menjadi undang-undang. Maka pendaftaran pasangan calon kepala daerah (cakada) dimulai Selasa 27 Agustus 2024, resmi menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu dikatakan Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024) malam, menyikapi banyaknya pertanyaan dari publik dan wartawan serta unjuk rasa di berbagai daerah menolak pengesahan RUU Pilkada.

Menurut Dasco, tadi pagi sempat ada penundaan sidang paripurna selama 30 menit tapi jumlah anggota DPR yang hadir tetap tidak kuorum sehingga RUU Pilkada batal disahkan. "Maka tadi sudah diketok bahwa revisi Undang-Undang Pilkada tidak bisa dilaksanakan," ucapnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, sesuai dengan mekanisme yang berlaku apabila mau digelar Rapat Paripurna lagi, maka harus mengikuti tahapan-tahapan tata tertib di DPR.



"Karena pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 kita sama-sama tahu sudah pada tahapan pendaftaran pilkada dan oleh karena itu ini kami tegaskan sekali lagi karena kita patuh dan taat tunduk pada aturan yang berlaku, bahwa pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang maka yang berlaku adalah hasil keputusan dari Mahkamah Konstitusi judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora," papar Dasco.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1798 seconds (0.1#10.140)