Teman Mario Dandy, Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Penjara

Selasa, 15 Agustus 2023 - 16:08 WIB
Teman Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dituntut 5 tahun penjara dalam sidang kasus penganiayaan D di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
JAKARTA - Teman Mario Dandy Satriyo , Shane Lukas dituntut 5 tahun penjara dalam sidang kasus penganiayaan D di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Tuntutan dibacakan Jaksa di persidangan dengan dihadiri tim Jaksa dan tim pengacara terdakwa. Sementara, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono.



Shane yang duduk di kursi terdakwa sesekali tertunduk lesu saat mendengarkan pembacaan tuntutan. Jaksa meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penganiayaan D memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana melangar Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 5 tahun," ujar Jaksa Hafiz Jurniawan, Selasa (15/8/2023).



"Tak ada alasan pemaaf dan pembenar," tambahnya.

Dalam perkara penganiayaan D, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa Jaksa melanggar pasal tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:

Pasal 355 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More