Kronologi Penipuan Online Jaringan Internasional yang Bikin Korbannya Rugi Rp878 Juta

Rabu, 26 Juli 2023 - 17:53 WIB
Polres Metro Jakarta Timur mengungkapkan kronologi kasus penipuan jaringan internasional bermodus kerja paruh waktu (part time) yang bikin korbannya rugi hingga Rp878 juta. Foto/Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur mengungkapkan kronologi kasus penipuan jaringan internasional bermodus kerja paruh waktu (part time) yang bikin korbannya rugi hingga Rp878 juta. Tiga orang pelaku telah diamankan polisi.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Harapantua Simarmata mengatakan ketiga pelaku adalah DPS (26), DPP (27), dan WSS (35). Para pelaku dibekuk di tiga lokasi berbeda.

“Para pelaku ini membuat rekening dan buku tabungan di Indonesia lalu membawanya ke pelaku yang berada di Kamboja,” kata Leonardus dalam konferensi pers, Rabu (26/7/2023).



Selanjutnya pelaku membuat sebuah akun Instagram dan memberikan link tautan yang mengarahkan ke sebuah grup WhastApp. Di grup itu pelaku kemudian diberi tugas paruh waktu dan dijanjikan keuntungan.



Alih-alih diberikan tugas, korban justru diminta melakukan transfer sejumlah uang. Pelaku kemudian berkedok akan memberikan keuntungan yang berkali lipat.

“Awalnya pelaku memberikan komisi pada setiap kali transfer. Setelah beberapa kali transfer korban tidak mendapatkan keuntungan,” ungkapnya.

Akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp878 juta. Belakangan korban bernama HA membuat laporan ke Polres Jakarta Timur.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Polisi juga menyertakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan terhadap tersangka.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More