Polisi Tidak Menahan Pria di Serpong yang Aniaya Istri Hamil Muda hingga Babak Belur
Jum'at, 14 Juli 2023 - 01:39 WIB
Zaki menuturkan, setelah sadarkan diri, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya itu. Peristiwa ini bermula ketika TM yang tengah hamil muda cek-cok di aplikasi perpesanan singkat.
BD yang sedang berada di luar pun menghampiri TM sekitar pukul 04.00 WIB, Rabu, (12/7/2023). TM yang saat itu tengah tertidur terkejut dengan suara gedoran pintu.
Tak digubris, BD langsung mendobrak pintu tersebut sampai terbuka dan langsung menghampiri TM yang berada di kamar. Saat itulah penganiayaan terjadi.
"Posisi tidur langsung dianiaya, berdarah-darah istrinya teriak, masih di dalam (kamar) akhirnya dia keluar lewat jendela minta tolong ke warga," ucapnya.
"Warga yang sudah bangun keluar coba nolongin. Dari saksi si istri masih digebukin di lantai, abis itu digeret dia di dalam rumah, posisinya dia leher dicekek dari belakang sambil teriak aduh-aduh," tambahnya.
Zaki mengungkapkan penganiayaan yang dialami oleh TM sudah kesekian kalinya. Hal ini kata Zaki berdasarkan keterangan dari petugas keamanan. "Kalau dari saksi-saksi kan dia pindah-pindah ya di komplek ini memang sudah sering terjadi, dilerai juga malahan ditantangin (suami korban)," jelasnya.
Kepala Seksie (Kasie) Humas Polres Kota Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nugroho mengaku bakal mengecek terlebih dahulu laporan tersebut. "Belum monitor, Bang, nanti saya tanya dulu ya," ucapnya.
Diketahui, nomor laporan polisi tersebut yakni TBL/B/1396/VII/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN / POLDA METRO JAYA. Korban melaporkan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004.
BD yang sedang berada di luar pun menghampiri TM sekitar pukul 04.00 WIB, Rabu, (12/7/2023). TM yang saat itu tengah tertidur terkejut dengan suara gedoran pintu.
Tak digubris, BD langsung mendobrak pintu tersebut sampai terbuka dan langsung menghampiri TM yang berada di kamar. Saat itulah penganiayaan terjadi.
"Posisi tidur langsung dianiaya, berdarah-darah istrinya teriak, masih di dalam (kamar) akhirnya dia keluar lewat jendela minta tolong ke warga," ucapnya.
"Warga yang sudah bangun keluar coba nolongin. Dari saksi si istri masih digebukin di lantai, abis itu digeret dia di dalam rumah, posisinya dia leher dicekek dari belakang sambil teriak aduh-aduh," tambahnya.
Zaki mengungkapkan penganiayaan yang dialami oleh TM sudah kesekian kalinya. Hal ini kata Zaki berdasarkan keterangan dari petugas keamanan. "Kalau dari saksi-saksi kan dia pindah-pindah ya di komplek ini memang sudah sering terjadi, dilerai juga malahan ditantangin (suami korban)," jelasnya.
Kepala Seksie (Kasie) Humas Polres Kota Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nugroho mengaku bakal mengecek terlebih dahulu laporan tersebut. "Belum monitor, Bang, nanti saya tanya dulu ya," ucapnya.
Diketahui, nomor laporan polisi tersebut yakni TBL/B/1396/VII/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN / POLDA METRO JAYA. Korban melaporkan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004.
(rca)
tulis komentar anda