5 Fakta Kasus Penipuan Si Kembar Rihana-Rihani, Nomor 3 Sulit Dilacak
Jum'at, 07 Juli 2023 - 22:27 WIB
4. Rihana-Rihani Ditahan di Polda Metro Jaya
Rihana dan Rihani dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUH jo Pasal 64 KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal UU ITE. “Kita juga kenakan UU ITE karena mempromosikan barangnya lewat media sosial,” ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi .Si Kembar pun ditahan di Polda Metro Jaya pada 4 Juli 2023.
5. Korban Ingin Uang Kembali
Masayu Nurul Hidayati, korban penipuan Rihana-Rihani mendatangi Polda Metro Jaya dan meminta agar uang sebesar Rp2,5 miliar dari kasus tersebut dikembalikan.Menanggapi itu, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully mengatakan, terkait pengembalian ganti rugi korban penipuan Si Kembar merupakan kewenangan pengadilan bukan kewenangan polisi.
Kasus penipuan Rihana dan Rihani ditaksir mencapai Rp35 miliar. Kasus tersebut mulai dilaporkan sejumlah korban sejak Juni-Oktober 2022 lalu.
(jon)
tulis komentar anda