5 Fakta Kasus Penipuan Si Kembar Rihana-Rihani, Nomor 3 Sulit Dilacak
Jum'at, 07 Juli 2023 - 22:27 WIB
JAKARTA - Dua tersangka Si Kembar Rihana-Rihani berhasil ditangkap polisi setelah menjadi buronan terkait kasus penipuan jual beli iPhone. Penangkapan Si Kembar tak mudah.
Ini dikarenakan Rihana-Rihani kerap berpindah-pindah. Namun, sepandai-pandainya mereka kabur dari kejaran polisi akhirnya keduanya dapat ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Tangerang.
Dari kasus penipuan Rihana-Rihani terungkap sejumlah fakta-fakta menarik.
Namun, sampai batas waktu yang dijanjikan Rihana dan Rihani tak kunjung memberikan iPhone yang ditawarkan. Hal tersebut membuat pelanggan meminta uang kembali, sayangnya hal tersebut tak dipedulikan.
Pemilik sewa mobil di Jakarta Selatan IR melaporkan kasus tersebut pada 11 Januari 2023. Awalnya Si Kembar rutin membayar uang sewa sejak Desember 2019-November 2022 senilai Rp6,5 juta per bulan. Namun, akhir Desember 2022 mereka mulai tidak membayarnya.
Diketahui Rihana dan Rihani pindah sebanyak tiga kali selama satu bulan saat menjadi buronan. Pertama mereka kontrak di Greenwood Tangsel berpindah ke Apartemen Pondok Indah lalu terakhir di Apartemen M Town Gading Serpong.
Ini dikarenakan Rihana-Rihani kerap berpindah-pindah. Namun, sepandai-pandainya mereka kabur dari kejaran polisi akhirnya keduanya dapat ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Tangerang.
Dari kasus penipuan Rihana-Rihani terungkap sejumlah fakta-fakta menarik.
5 Fakta Kasus Rihana-Rihani
1. Gunakan Penipuan Pre-Order iPhone
Rihana-Rihani melancarkan aksinya dengan sistem pre-order iPhone ke reseller. Mereka berdua menjanjikan akan memberi iPhone dengan harga lebih murah karena setiap reseller akan mendapat potongan Rp500 ribu per unit.Namun, sampai batas waktu yang dijanjikan Rihana dan Rihani tak kunjung memberikan iPhone yang ditawarkan. Hal tersebut membuat pelanggan meminta uang kembali, sayangnya hal tersebut tak dipedulikan.
2. Melakukan Penggelapan Mobil
Selain melakukan penipuan, Rihana-Rihani juga menggelapkan mobil Toyota Sienta. Kapolsek Kebayoran Baru Kompol Tribuana Roseno mengungkapkan, keduanya telah membawa kabur mobil Toyota Sienta B 2352 SYS selama enam bulan terakhir.Pemilik sewa mobil di Jakarta Selatan IR melaporkan kasus tersebut pada 11 Januari 2023. Awalnya Si Kembar rutin membayar uang sewa sejak Desember 2019-November 2022 senilai Rp6,5 juta per bulan. Namun, akhir Desember 2022 mereka mulai tidak membayarnya.
3. Suka Berpindah-pindah Tempat Tinggal
Sulitnya pihak kepolisian melacak Si Kembar lantaran seringnya mereka berpindah-pindah tempat tinggal.Diketahui Rihana dan Rihani pindah sebanyak tiga kali selama satu bulan saat menjadi buronan. Pertama mereka kontrak di Greenwood Tangsel berpindah ke Apartemen Pondok Indah lalu terakhir di Apartemen M Town Gading Serpong.
tulis komentar anda