5 Fakta Kasus Penipuan Si Kembar Rihana-Rihani, Nomor 3 Sulit Dilacak

Jum'at, 07 Juli 2023 - 22:27 WIB
loading...
5 Fakta Kasus Penipuan...
Dua tersangka Si Kembar Rihana-Rihani berhasil ditangkap polisi setelah menjadi buronan terkait kasus penipuan jual beli iPhone. Foto: Dok MPI
A A A
JAKARTA - Dua tersangka Si Kembar Rihana-Rihani berhasil ditangkap polisi setelah menjadi buronan terkait kasus penipuan jual beli iPhone. Penangkapan Si Kembar tak mudah.

Ini dikarenakan Rihana-Rihani kerap berpindah-pindah. Namun, sepandai-pandainya mereka kabur dari kejaran polisi akhirnya keduanya dapat ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Tangerang.

Dari kasus penipuan Rihana-Rihani terungkap sejumlah fakta-fakta menarik.

5 Fakta Kasus Rihana-Rihani

1. Gunakan Penipuan Pre-Order iPhone

Rihana-Rihani melancarkan aksinya dengan sistem pre-order iPhone ke reseller. Mereka berdua menjanjikan akan memberi iPhone dengan harga lebih murah karena setiap reseller akan mendapat potongan Rp500 ribu per unit.

Namun, sampai batas waktu yang dijanjikan Rihana dan Rihani tak kunjung memberikan iPhone yang ditawarkan. Hal tersebut membuat pelanggan meminta uang kembali, sayangnya hal tersebut tak dipedulikan.

2. Melakukan Penggelapan Mobil

Selain melakukan penipuan, Rihana-Rihani juga menggelapkan mobil Toyota Sienta. Kapolsek Kebayoran Baru Kompol Tribuana Roseno mengungkapkan, keduanya telah membawa kabur mobil Toyota Sienta B 2352 SYS selama enam bulan terakhir.

Pemilik sewa mobil di Jakarta Selatan IR melaporkan kasus tersebut pada 11 Januari 2023. Awalnya Si Kembar rutin membayar uang sewa sejak Desember 2019-November 2022 senilai Rp6,5 juta per bulan. Namun, akhir Desember 2022 mereka mulai tidak membayarnya.

3. Suka Berpindah-pindah Tempat Tinggal

Sulitnya pihak kepolisian melacak Si Kembar lantaran seringnya mereka berpindah-pindah tempat tinggal.

Diketahui Rihana dan Rihani pindah sebanyak tiga kali selama satu bulan saat menjadi buronan. Pertama mereka kontrak di Greenwood Tangsel berpindah ke Apartemen Pondok Indah lalu terakhir di Apartemen M Town Gading Serpong.

4. Rihana-Rihani Ditahan di Polda Metro Jaya

Rihana dan Rihani dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUH jo Pasal 64 KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal UU ITE. “Kita juga kenakan UU ITE karena mempromosikan barangnya lewat media sosial,” ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi .

Si Kembar pun ditahan di Polda Metro Jaya pada 4 Juli 2023.

5. Korban Ingin Uang Kembali

Masayu Nurul Hidayati, korban penipuan Rihana-Rihani mendatangi Polda Metro Jaya dan meminta agar uang sebesar Rp2,5 miliar dari kasus tersebut dikembalikan.

Menanggapi itu, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully mengatakan, terkait pengembalian ganti rugi korban penipuan Si Kembar merupakan kewenangan pengadilan bukan kewenangan polisi.

Kasus penipuan Rihana dan Rihani ditaksir mencapai Rp35 miliar. Kasus tersebut mulai dilaporkan sejumlah korban sejak Juni-Oktober 2022 lalu.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1728 seconds (0.1#10.140)