Penipu dengan Modus Beli Motor, Pria Gaek Diciduk Polisi

Senin, 27 Juli 2020 - 12:01 WIB
Dafrinal (44) terpaksa mendekam di sel karena menipu dengan modus membeli motor milik Dedi Kusnandar.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
DEPOK - Dafrinal (44) terpaksa mendekam di sel karena menipu dengan modus membeli motor milik Dedi Kusnandar. Dafrinal tertangkap saat hendak membeli motor di showroom tempatnya menjual motor curian tersebut.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 26 Juli 2020 pukul 15.30 WIB di salah satu showroom motor di Jalan Pekapuran, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Depok. Kapolsek Sukmajaya AKP Ibrahim mengatakan, pelaku berpura-pura akan membeli motor korban.

Keduanya bertemu di showroom motor dan melakukan transaksi. “Terjadi kesepakatan harga, dan pada saat korban sedang menuliskan kuitansi dan pelaku membawa kabur motor korban,” kata Ibrahim, Senin (27/7/2020). (Baca: Pencuri Berkedok Pemulung Tertangkap Basah di Perumahan Griya Mutiara Asri Bekasi)

Menurut Ibrahim, keesokan harinya korban mendapatkan info bahwa motor yang dibawa pelaku telah dijual di Cilodong, Depok. Setelah ternyata benar motor korban telah dijual oleh pelaku. Dafrinal pun tertangkap saat hendak membeli motor di showroom tempatnya menjual motor curian tersebut.

“Dia ingin membeli motor lagi. Dia sebelumnya sudah menjual ke orang lain, namun sebelum terlaksana pelaku berhasil diamankan korban dan warga setempat. Selanjutnya atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Sukmajaya,” ujarnya.



Saat ini penyidik masih mendalami pemeriksaan terhadap pelaku guna mengetahui sudah berapa kali melakukan aksi kejahatan tersebut."Kami masih terus mengembangkan kasus ini," ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More