Berawal Pinjam Mobil, Pria Ini Gasak Grand Max dengan Kunci Duplikat
loading...
A
A
A
BEKASI - Polsek Pondok Gede menangkap pria berinisial YP atas dugaan tindak pidana pencurian di wilayah Kelurahan Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. YP berhasil menggasak mobil jenis Daihatsu Grand Max.
Kapolsek Pondok Gede Kompol Dwi Haribowo menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu 6 Mei 2023. Peristiwa itu bermula ketika tersangka YP meminjam mobil milik korban FG.
“Tersangka meminjam mobil untuk digunakan pindahan kontrakan. Namun tidak jadi karena pemilik kontrakan sedang sakit,” kata Dwi kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).
Dwi menjelaskan, tersangka kemudian memiliki niat jahat untuk mencuri mobil tersebut. Tersangka YP kemudian bergerak ke arah tempat duplikat kunci untuk menggandakan kunci mobil dan rumah korban yang menyatu.
“Beberapa hari setelahnya pelaku kemudian datang ke rumah korban dan mengambil mobil itu menggunakan kunci yang sudah diduplikat,” jelasnya.
Pelaku yang berhasil mendapatkan mobil langsung menggadaikan mobil tersebut sebesar Rp15 juta. Sementara korban langsung membuat laporan polisi atas kerugiannya.
“Setelah anggota melakukan penyelidikan tersangka YP akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat 4 (e) dan 5 (e) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku diancam dengan penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolsek Pondok Gede Kompol Dwi Haribowo menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu 6 Mei 2023. Peristiwa itu bermula ketika tersangka YP meminjam mobil milik korban FG.
“Tersangka meminjam mobil untuk digunakan pindahan kontrakan. Namun tidak jadi karena pemilik kontrakan sedang sakit,” kata Dwi kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).
Dwi menjelaskan, tersangka kemudian memiliki niat jahat untuk mencuri mobil tersebut. Tersangka YP kemudian bergerak ke arah tempat duplikat kunci untuk menggandakan kunci mobil dan rumah korban yang menyatu.
“Beberapa hari setelahnya pelaku kemudian datang ke rumah korban dan mengambil mobil itu menggunakan kunci yang sudah diduplikat,” jelasnya.
Pelaku yang berhasil mendapatkan mobil langsung menggadaikan mobil tersebut sebesar Rp15 juta. Sementara korban langsung membuat laporan polisi atas kerugiannya.
“Setelah anggota melakukan penyelidikan tersangka YP akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat 4 (e) dan 5 (e) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku diancam dengan penjara maksimal tujuh tahun.
(mhd)