Beraksi Puluhan Kali di Jakarta dan Bekasi, Sindikat Curanmor Sukapura Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Satreskrim Polres Jakarta Utara menangkap sindikat pelaku pencurian motor yang telah beraksi puluhan kali di sekitar wilayah DKI Jakarta dan Bekasi. Lima pelaku berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Jakarta Utara.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh mengatakan, pihaknya menangkap lima pelaku sindikat curanmor 'Sukapura'masing-masing berinisial MSM (25), H (29), TFN (23), NS (20), dan JA (19). Kelimanya, kata dia, terlibat dalam tiga aksi di wilayah Jakarta Utara.
“Berawal dari kejadian pencurian sepeda motor jenis Honda PCX warna merah di Jalan Tipar Cakung RT 02 RW 05, Kelurahan Sukapura, di mana secara keseluruhan ada total tiga laporan,” kata Iverson di Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Menurut Iverson, dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV yang didapatkanpolisi mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan dalam waktu cepat langsung menangkap para pelaku pencurian motor itu.
“Kami mengamankan lima orang pelaku spesialis pencurian sepeda motor dan mengamankan dua unit motor hasil curian,” ucap Iverson.
Dijelaskan Iverson, sindikat ini mengakui sebagai kelompok curanmor 'Sukapura' lantaran tempat tinggal setiap pelakunya di sekitaran Jalan Tipar Cakung, dari Kelurahan Sukapura sampai ke Kelurahan Cakung Barat.
Para pelaku juga diketahui sudah melakukan pencurian motor di wilayah Jakarta hingga Bekasi sekitar 32 kali. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh mengatakan, pihaknya menangkap lima pelaku sindikat curanmor 'Sukapura'masing-masing berinisial MSM (25), H (29), TFN (23), NS (20), dan JA (19). Kelimanya, kata dia, terlibat dalam tiga aksi di wilayah Jakarta Utara.
“Berawal dari kejadian pencurian sepeda motor jenis Honda PCX warna merah di Jalan Tipar Cakung RT 02 RW 05, Kelurahan Sukapura, di mana secara keseluruhan ada total tiga laporan,” kata Iverson di Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Menurut Iverson, dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV yang didapatkanpolisi mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan dalam waktu cepat langsung menangkap para pelaku pencurian motor itu.
“Kami mengamankan lima orang pelaku spesialis pencurian sepeda motor dan mengamankan dua unit motor hasil curian,” ucap Iverson.
Dijelaskan Iverson, sindikat ini mengakui sebagai kelompok curanmor 'Sukapura' lantaran tempat tinggal setiap pelakunya di sekitaran Jalan Tipar Cakung, dari Kelurahan Sukapura sampai ke Kelurahan Cakung Barat.
Para pelaku juga diketahui sudah melakukan pencurian motor di wilayah Jakarta hingga Bekasi sekitar 32 kali. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(mhd)