Pengacara Mario Dandy Cecar Restitusi Rp120 Miliar, Begini Jawaban Saksi dari LPSK

Selasa, 20 Juni 2023 - 18:07 WIB
Perwakilan LPSK menjadi saksi dalam sidang kasus penganiayaan terhadap D di PN Jakarta Selatan. Foto/MPI/Ari Sandita Murti
JAKARTA - Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas mencecar saksi dari LPSK, Abdonev Jova soal penghitungan restitusi Rp120 miliar dalam sidang kasus penganiayaan anak D. Jova hadir menjadi saksi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Selasa (20/6/2023).

Jova mengatakan, berkas permohonan resitusi telah yang diajukan pihak anak D sejatinya telah melalui tahap verifikasi, penghitungan berkas dukungan pembuktian, dan pengecekan harga untuk menilai nilai angka wajar.

Adapun penghitungan restitusi di luar angka yang dimohonkan itu didasarkan pada mekanisme penghitungan LPSK, yang mana hasilnya pun bisa lebih rendah, bisa sama, hingga bisa lebih besar angkanya.

"Pertanyaan saya apabila seseorang jelas, dalam kasus ini permintaan Pak Jonathan (Latumahina) hanya Rp52 miliar, apakah ada kewajiban LPSK untuk menghitung menjadi Rp120 miliar?" tanya pengacara terdakwa.

"Dengan rujukan yang LPSK dapat penghitungannya Rp120 miliar, proyeksi," jawab Jova.





"Rujukan Bapak ilmiah tidak?, Atau ada tidak parameter SOP di LPSK yang Bapak bilang rujukan tadi?" cecar pengara terdakwa lagi.

Jova menerangkan, LPSK melakukan penilaian dengan kondisi korban anak D saat ini yang disebut Diffuse Axonal stage 2.

LPSK lantas mendapatkan rujukan 100% orang yang menderita penyakit itu hanya 10 persen yang sembuh. Artinya ada 90% orang lainnya yang tak sembuh atau tak juga kembali dalam kondisi keadaan semula.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More