Pengacara Mario Dandy Cecar Restitusi Rp120 Miliar, Begini Jawaban Saksi dari LPSK
Selasa, 20 Juni 2023 - 18:07 WIB
Jova mengungkapkan, persoalan itu disebut sebagai suatu proyeksi. Sedangkan tentang penganiayaan anak D sembuh atau tidak, LPSK menilai korban juga tak bakal menduga mengalami sakit dengan kondisi Diffuse Axonal.
Maka itu, guna mengatasi proyeksi kemungkinan-kemungkinan itu, LPSK mendasari penghitungan setahun dengan proyeksi kebutuhan anak D hingga umur 71 tahun.
Mendengar itu, pengacara terdakwa kembali mencecar saksi dari LPSK tentang kondisi anak D saat ini yang menunjukan perkembangan pemulihannya semakin membaik.
"Perkembangan anak D itu, apakah tak dijadikan pertimbangan LPSK hingga LPSK menetapkan restitusi sebesar Rp120 M, yang mana hal itu dihitung berdasarkan anak D bakal menderita hingga usia 71 tahun?".
"Saya tanya lagi, bicara lagi proyeksi, sekarang D lah kita bilang, kita sangat simpati dengan D dan mendoakan kesembuhan. Ada fakta makin membaik, nah apakah kondisi itu tak jadi pertimbangan dari LPSK dan LPSK tetap melihat dia tak akan mungkin sembuh begitu?" cecar pengacara terdakwa lagi.
"Saya keberatan menjawab soal diksi sembuh tidak sembuh, ini bukan kewenangan saya juga untuk menjawab," kata Jova.
Ketua majelis hakim, Alimin Ribut yang mendengar perdebatan itu lantas menengahi. Pasalnya, LPSK hanya melakukan penghitungan restitusi saja berdasarkan metode LPSK. Sedangkan tim pengacara terdakwa yang tak sependapat bisa menyanggahnya nanti.
"Inilah yang saksi hitung dengan dasar dari RS Mayapada tadi. Jika penasihat hukum tak sependapat, itu hak untuk menyanggah ada, bahkan untuk second opinion juga ada," ujar Hakim.
Maka itu, guna mengatasi proyeksi kemungkinan-kemungkinan itu, LPSK mendasari penghitungan setahun dengan proyeksi kebutuhan anak D hingga umur 71 tahun.
Mendengar itu, pengacara terdakwa kembali mencecar saksi dari LPSK tentang kondisi anak D saat ini yang menunjukan perkembangan pemulihannya semakin membaik.
"Perkembangan anak D itu, apakah tak dijadikan pertimbangan LPSK hingga LPSK menetapkan restitusi sebesar Rp120 M, yang mana hal itu dihitung berdasarkan anak D bakal menderita hingga usia 71 tahun?".
"Saya tanya lagi, bicara lagi proyeksi, sekarang D lah kita bilang, kita sangat simpati dengan D dan mendoakan kesembuhan. Ada fakta makin membaik, nah apakah kondisi itu tak jadi pertimbangan dari LPSK dan LPSK tetap melihat dia tak akan mungkin sembuh begitu?" cecar pengacara terdakwa lagi.
"Saya keberatan menjawab soal diksi sembuh tidak sembuh, ini bukan kewenangan saya juga untuk menjawab," kata Jova.
Ketua majelis hakim, Alimin Ribut yang mendengar perdebatan itu lantas menengahi. Pasalnya, LPSK hanya melakukan penghitungan restitusi saja berdasarkan metode LPSK. Sedangkan tim pengacara terdakwa yang tak sependapat bisa menyanggahnya nanti.
"Inilah yang saksi hitung dengan dasar dari RS Mayapada tadi. Jika penasihat hukum tak sependapat, itu hak untuk menyanggah ada, bahkan untuk second opinion juga ada," ujar Hakim.
(hab)
tulis komentar anda