2 Tersangka Pembunuhan Wanita Dalam Karung Ternyata Kakak Adik

Selasa, 30 Mei 2023 - 16:56 WIB
Polisi memperlihatkan barang bukti kasus pembunuhan wanita dalam karung saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (30/5/2023). Foto: MPI/Widya Michella
JAKARTA - Dua tersangka pembunuhan wanita dalam karung ternyata kakak adik. Keduanya yakni VWA (53) dan MF (52) yang ditangkap pada Sabtu (27/5/2023).

VWA dan MF membuang mayat wanita dalam karung di kolong Tol Cibitung-Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (26/5/2023). Wanita dalam karung diketahui berinisial T (22) yang merupakan selingkuhan VWA.

"Lebih kurang 1x24 jam kami berhasil menangkap pelaku pembunuhan berencana itu," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully di Polda Metro Jaya, Selasa (30/5/2023).



Kanit 2 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom menuturkan hubungan VWA dan MF adalah kakak adik.



Berdasarkan hasil autopsi awal, korban tewas akibat penyempitan di rongga leher. "Sesuai keterangan tersangka bahwa dia melakukan pembunuhan dengan cara korban dibekap pakai bed cover," ujarnya.

Tersangka membunuh korban karena korban menuntut keseriusan kepada tersangka untuk segera dinikahi. "Karena tersangka VMA mempunyai istri akhirnya terlibat cekcok sehingga tersangka melakukan pembunuhan pada Kamis (25/5/2023)," katanya.

Setelah itu VMA menghubungi MF untuk datang ke rumah kontrakan. Keduanya membuang T ke kolong Tol Cibitung-Cilincing, Jumat (26/5/2023).

"Mereka panik akhirnya korban diikat lalu dimasukkan ke karung terus dibuang di kolong Tol Cibitung-Cilincing," kata Maulana.

Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati. Kemudian, Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
(jon)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More