DPRD Depok Laporkan Oknum ASN Terlibat Politik Praktis ke BKN
Sabtu, 20 Mei 2023 - 14:02 WIB
DEPOK - Ketua Komisi A DPRD Depok Hamzah melaporkan dugaan adanya oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kota Depok yang terlibat politik praktis. Hamzah telah melaporkan hal tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) beserta sejumlah bukti foto dan rekaman video.
“Bahwa saya mendapatkan informasi ini dari beberapa masyarakat melalui pesan Whatsapp dan itu ada videonya, ada fotonya maka Komisi A berkonsultasi dengan BKN dan melaporkan temuan ASN ikut politik praktis,” kata Hamzah, Sabtu (20/5/2023).
Menurut dia, informasi tersebut tidak hanya dirinya saja yang dapat. Tetapi hampir seluruh anggota DPRD Depok juga menerima informasi yang sama. Oleh karenanya, dia pun menyampaikan laporan tertulis beserta bukti yang dimiliki ke BKN.
“Kami terus mengumpulkan siapa pun yang mau melaporkan temuannya apabila ada ASN yang mengarahkan mengajak mengintimidasi menginstruksikan kepada caleg atau kepada partai tertentu maka ini menjadi bahan untuk membuat laporan secara tertulis,” ujarnya.
Setelah dirinya berkonsultasi secara lisan dengan BKN, selanjutnya diarahkan kepada Wasdal BKN. Kewenangan hal itu sambung dia ada di Wasdal BKN.
“Tadinya kami pikir itu kepada KASN, tapi ternyata kewenangan tersebut pelanggaran berat terkait ASN ikut serta dalam mengarahkan salah satu caleg atau salah satu partai politik maka itu kewenangannya ada di wasdal BKN,” ucapnya.
Sekretaris DPC Gerindra Kota Depok itu menuturkan, laporan pihaknya itu didasarkan aduan masyarakat. Pihaknya masih terus didalami mengenai kebenarannya.
“Yang dilaporkan kepada kami ya dari masyarakat, ini sejatinya memang itu yang terjadi. Tapi kalau melihat dari foto ASN tidak boleh menghadiri acara-acara partai politik, apalagi sampai memberikan sinyal-sinyal jari-jarinya kepada salah satu partai politik,” jelasnya.
Hamzah mengatakan, oknum tersebut mengarahkan ikut serta. Menurutnya, ini tidak dibolehkan di dalam undang-undang peraturan.
“Kami pun bertanya kepada BKN apakah oknum yang demikian kira-kira bagaimana itu sudah melanggar aturan? Menginjakkan kaki di acara partai politik itu sudah tidak diperbolehkan di dalam undang-undang, apalagi sampai ada simbol-simbol jari mengikuti salah seorang para petinggi partai politik, itu sudah melanggar,” pungkasnya.
“Bahwa saya mendapatkan informasi ini dari beberapa masyarakat melalui pesan Whatsapp dan itu ada videonya, ada fotonya maka Komisi A berkonsultasi dengan BKN dan melaporkan temuan ASN ikut politik praktis,” kata Hamzah, Sabtu (20/5/2023).
Menurut dia, informasi tersebut tidak hanya dirinya saja yang dapat. Tetapi hampir seluruh anggota DPRD Depok juga menerima informasi yang sama. Oleh karenanya, dia pun menyampaikan laporan tertulis beserta bukti yang dimiliki ke BKN.
“Kami terus mengumpulkan siapa pun yang mau melaporkan temuannya apabila ada ASN yang mengarahkan mengajak mengintimidasi menginstruksikan kepada caleg atau kepada partai tertentu maka ini menjadi bahan untuk membuat laporan secara tertulis,” ujarnya.
Setelah dirinya berkonsultasi secara lisan dengan BKN, selanjutnya diarahkan kepada Wasdal BKN. Kewenangan hal itu sambung dia ada di Wasdal BKN.
“Tadinya kami pikir itu kepada KASN, tapi ternyata kewenangan tersebut pelanggaran berat terkait ASN ikut serta dalam mengarahkan salah satu caleg atau salah satu partai politik maka itu kewenangannya ada di wasdal BKN,” ucapnya.
Baca Juga
Sekretaris DPC Gerindra Kota Depok itu menuturkan, laporan pihaknya itu didasarkan aduan masyarakat. Pihaknya masih terus didalami mengenai kebenarannya.
“Yang dilaporkan kepada kami ya dari masyarakat, ini sejatinya memang itu yang terjadi. Tapi kalau melihat dari foto ASN tidak boleh menghadiri acara-acara partai politik, apalagi sampai memberikan sinyal-sinyal jari-jarinya kepada salah satu partai politik,” jelasnya.
Hamzah mengatakan, oknum tersebut mengarahkan ikut serta. Menurutnya, ini tidak dibolehkan di dalam undang-undang peraturan.
“Kami pun bertanya kepada BKN apakah oknum yang demikian kira-kira bagaimana itu sudah melanggar aturan? Menginjakkan kaki di acara partai politik itu sudah tidak diperbolehkan di dalam undang-undang, apalagi sampai ada simbol-simbol jari mengikuti salah seorang para petinggi partai politik, itu sudah melanggar,” pungkasnya.
(ams)
tulis komentar anda