Terbakar Api Cemburu, 2 Pemuda Aniaya Temannya di GOR Pademangan

Jum'at, 19 Mei 2023 - 16:13 WIB
Polisi merilis kasus penganiayaan dengan senjata tajam di GOR Pademangan, Jakarta Utara. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka. Foto: MPI/Yohannes Tobing
JAKARTA - Seorang pemuda asal Pademangan AS (19), dibacok dua orang temannya berinisial SIP (19) dan MIS (19) di depan GOR Pademangan, Jakarta Utara, Sabtu 13 Mei 2023. Korban dibacok lantaran dekat dengan N (19) yang merupakan kekasih SIP.

Kapolsek Pademangan Kompol Binsar H Sianturi mengatakan, kejadian ini berawal saat korban AS sedang duduk bersama dengan N di sekitar GOR Pademangan pada malam hari. Melihat kedekatan tersebut, pelaku langsung mendatangi korban.





"Sekitar pukul 23.30 WIB di depan GOR Pademangan, di mana pada saat itu korban sedang duduk bersama teman-temannya dan saksi berinisial N. Kemudian dua orang pelaku SIP dan MIS mendatangi korban," kata Binsar saat dikonfirmasi, Jumat (19/5/2023).

Dari sini, menurut Binsar, SIP merasa tidak senang karena korban terlihat memiliki kedekatan dengan N. Kemudian pelaku SIP mengeluarkan celurit dan ingin membacok korban, akan tetapi tidak kena karena celurit yang dipegang SIP terlepas.

"Teman SIP yang berinisial MIS langsung membantu dan membacok korban. Akibat peristiwa ini, korban mengalami luka bacok pada lengan tangan kanan kemudian pada dada sebelah kiri. Kemudian pada bagian jari tangan kanan dan tangan kiri," tuturnya.

Usai membacok korban hingga mengalami kondisi yang kritis, dua pelaku langsung kabur ke wilayah Banten. Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana langsung melakukan pengejaran.

"Untuk tempat persembunyian di Banten, kebetulan itu adalah salah satu rumah dari teman pelaku. Memang dari rumah tersebut juga tidak mengetahui bahwa ternyata mereka ini merupakan DPO. Jadi saat itu, informasinya mereka mau beristirahat saja di situ," ucap Binsar.

Adapun motif dari pada kedua pelaku adalah terbakar cemburu lantaran korban AS sebelumnya adalah mantan kekasih N.Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua telepon seluler dan senjata tajam celurit.



"Terkait barang bukti ada di sini, celuritnya. Kemudian ada handphone dari kedua pelaku. Kedua pelaku terancam dikenakan Pasal 170 KUHP ancaman hukuman di atas tujuh tahun," tandasnya.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More