Pemerkosa Ibu Muda di Pademangan Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara

Minggu, 14 Mei 2023 - 00:00 WIB
Polres Metro Jakarta Utara menangkap ZF (32), pelaku pemerkosaan ibu muda di Pademangan. ZF ditangkap di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara menangkap ZF (32), pelaku pemerkosaan ibu muda di Pademangan. ZF ditangkap di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh mengatakan, pelaku ditangkap dari persembunyiannya di sebuah rumah kawasan Pasar Minggu, pada Jumat (12/5/2023). Pihaknya saat ini tengah melakukan pendalaman.

"Iya, dia bersembunyi di sebuah tempat tinggal rumah di Pasar Minggu. Kita masih dalami itu rumah siapa, apakah saudaranya, kita masih dalami," ujarnya, Sabtu (13/5/2023).

Dari penangkapan pelaku pihaknya mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya baju dan dua ponsel.



Pihaknya telah menetapkan ZF sebagai tersangka pemerkosaan terhadap AM (18)."Sudah. Sebelum penangkapan statusnya sudah tersangka. Dengan bukti yang cukup hari ini, terhitung hari ini kita kenakan penahanan sampai dengan 20 hari ke depan," kata Iverson.

Atas perbuatannya itu ZF dijerat pasal berlapis yakni Pasal 6 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan. ZF terancam pidana 12 tahun penjara.

"Pasal ini kami komulatifkan dengan pasal perkosaan 285 KUHP, ancaman maksimalnya juga sama, 12 tahun," tuturnya.

Kronologi Kejadian

Korban AM mengaku diperkosa ZF di kamar kos-kosan Jalan Budi Mulia, RT 011/RW 015, Pademangan, Kota Jakarta Utara. Dia mengaku diperkosa dua kali oleh ZF yang sudah dianggap sebagai saudara angkat.

Korban dan saksi sudah tiga kali menjalani pemeriksaan di penyidik Polres Metro Jakarta Utara untuk klarifikasi dan BAP.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More