Daftar Lengkap Vonis 6 Terdakwa Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Rabu, 10 Mei 2023 - 18:35 WIB

6. Nelayan Muhamad Nasir Divonis 9 Tahun

Muhamad Nasir alias Daeng menjadi orang terakhir pada persidangan hari ini yang mendengarkan vonis dari hakim. Daeng divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta hakim menghukum Daeng selama 11 tahun penjara.

Hakim menilai Daeng terbuktis secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu yang dikendalikan Teddy Minahasa.

Daeng dalam perkara ini melakukan tindak pidana menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual-beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Nasir merupakan seorang nelayan penjual narkotika yang membeli barang sabu dari Aiptu Janto Situmorang. Dalam perkara ini, Daeng membeli barang haram itu sebanyak satu ons senilai Rp55 juta.
(thm)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More