3 Fakta Karyawati Cikarang Diajak Staycation Atasannya sebagai Syarat Perpanjang Kontrak

Selasa, 09 Mei 2023 - 11:00 WIB
Korban AD mendatangi Mapolres Metro Bekasi untuk melaporkan atasannya yang mengajak staycation, Sabtu, 6 Mei 2023. Foto: MPI/Ade Suhardi
BEKASI - Bekasi dihebohkan adanya karyawati pabrik di Cikarang, diajak staycation alias menginap dengan atasannya di hotel. Staycation ini dijadikan syarat oleh sang manager agar kontrak kerja si karyawati diperpanjang.

Kisah itu viral di media sosial dan mengundang berbagai reaksi dari warganet. Bahkan terbaru kasus ini sudah masuk ranah hukum.

Berikut 3 fakta karyawati Cikarang diajak staycation atasannya sebagai syarat perpanjangan kontrak



1. Dapat Dukungan Moril dari Banyak Pihak

Kisahnya yang viral membuat korban AD (24) mendapat dukungan dari banyak pihak. Selain pengguna media sosial, AD juga mendapat dukungan dari anggota DPR RI Fraksi Gerindra Obon Tabroni, dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDI Perjuangan Nyumarno. Mereka mendampingi AD menguak kasus ini.



Nyumarno mengimbau bagi siapa pun yang mengalami kejadian serupa, jangan takut melapor. Selain akan menjamin perlindungan untuk korban, Nyumarno akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sejauh ini, DPRD juga sudah melakukan komunikasi dengan Komnas Perempuan. Pendampingan terhadap AD akan dilakukan oleh 7 advokat dan pihak terkait lainnya.

2. Dalam Penyelidikan Polisi

Korban AD secara resmi sudah melapor ke polisi atas kasus yang menimpanya itu. Didampingi tim kuasa hukumnya, AD mendatangi Mapolres Metro Bekasi pada Sabtu, 6 Mei 2023. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi akan memanggil manajer perusahaan sebagai pihak terlapor. Selain itu, pihak Polres Metro Bekasi juga turut memanggil AD untuk proses klarifikasi, bersama para saksi lainnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More