Orang Tua Murid SDN Pondok Cina 1 Gugat Wali Kota Depok ke PTUN

Kamis, 04 Mei 2023 - 07:23 WIB
Wali murid SDN Pondok Cina 1 Depok melayangkan gugatan terhadap Wali Kota Depok ke PTUN Bandung. Foto/SINDOnews
DEPOK - Wali murid SDN Pondok Cina 1 Depok akhirnya melayangkan gugatan terhadap Wali Kota Depok ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan tersebut dilayangkan kemarin. Ada sejumlah alasan mengapa akhirnya gugatan dilayangkan.

Pertama, tindakan Wali Kota Depok telah melanggar standar mutu dan standar minimal pelayanan pendidikan.





Hal ini ditunjukkan dengan fakta bahwa tindakan Wali Kota Depok secara aktual telah membuat penyelenggaraan pendidikan di SDN Pondok Cina 1 menjadi terganggu.

Pendidikan murid terganggu khususnya pada periode 7 November 2022 sampai 11 Desember 2022 sehingga telah berpengaruh terhadap kondisi psikis peserta didik di SDN Pondok Cina 1 Kota Depok.

Pengerahan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok oleh Wali Kota Depok untuk melakukan tindakan tersebut telah membuat peserta didik di SDN Pondok Cina 1 mengalami ketakutan, perasaan tidak aman dan tidak nyaman, serta kekhawatiran.

Akibatnya, terdapat beberapa peserta didik SDN Pondok Cina 1 yang tidak berani untuk datang ke sekolah atau melanjutkan sekolah di tempat relokasi ditentukan sepihak oleh Wali Kota Depok yaitu SDN Pondok Cina 3 dan SDN Pondok Cina 5.

”Para siswa mengalami perundungan dan kekhawatiran akan keberulangan peristiwa tindakan pemusnahan bangunan tersebut,” kata Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1, Francine Widjojo dalam keteranganya, Kamis (4/5/2023).

Kedua, tindakan Wali Kota Depok tidak didasarkan pada alasan yang jelas, berdasar, dan sah. Dalam prosesnya, orang tua murid tidak pernah diberikan informasi secara jelas, transparan, wajar, dan layak oleh Wali Kota Depok terkait alih status serta alih fungsi lahan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More