Penjelasan Heru Budi soal Penonaktifan KTP Warga yang Tinggal di Luar Jakarta

Rabu, 03 Mei 2023 - 17:18 WIB
Budi mengakui bahwa Disdukcapil DKI Jakarta akan melakukan tertib administrasi. Hal ini ditujukan kepada penduduk yang sudah pindah ke daerah lain, namun masih tercatat sebagai warga Jakarta.



Budi menegaskan kebijakan penonaktifan KTP DKI Jakarta itu tidak berkaitan dengan rencana pemindahan Ibu Kota Negara. Kebijakan ini hanya dalam upaya penertiban administrasi kependudukan, khususnya terkait NIK.

Untuk itu, pihaknya sudah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2023 tentang Pedoman Penonaktifan dan Pengaktifan Kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Berdasarkan data awal, terdapat sekitar 194.000 orang ber-KTP DKI namun sudah tidak tinggal di wilayah Jakarta. Data ini berdasarkan hasil temuan di lapangan dan laporan RT/RW selama beberapa tahun terakhir.

Saat ini kata Budi, rencana penonaktifan NIK 194.000 orang tersebut masih dalam tahap sosialisasi. Rencananya kebijakan ini akan mulai dilaksanakan Agustus 2023 mendatang. Ketua RT/RW memiliki wewenang untuk mengusulkan penonaktifan KTP warga yang sudah tidak berdomisili di wilayahnya.
(thm)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More