ASN Tangsel Main Proyek Fiktif Bansos Rp1,1 Miliar, Sekda: Sudah Diberhentikan
Jum'at, 28 April 2023 - 18:12 WIB
TANGERANG SELATAN - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bernama Oom Marliana (41), ditangkap polisi setelah melakukan penipuan proyek fiktif bantuan sosial (bansos) senilai Rp1,1 miliar. Kini Oom sudah diberhentikan dari ASN.
Oom ditangkap Polres Metro Tangerang dan telah dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Tangerang. Kasusnya kini ditangani Polres Metro Kota Tangerang.
Penipuan itu terjadi saat Oom masih bertugas di Dinas Sosial Kota Tangsel. Setelah itu Oom dipindahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel Bambang Noertjahjo, mengatakan, status kepegawaian Oom kini sudah diberhentikan sementara. Hal itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
"Sekarang saya mendapat informasi dari BKPSDM, kan secara otomatis setelah dilakukan penahanan, sesuai dengan aturan itu diberhentikan sementara sampai proses hukumnya berkekuatan hukum tetap," ujar Sekda saat ditemui di Puspemkot Tangsel, Ciputat, Jumat (28/04/23).
Meski sudah diberhentikan, kata Sekda, Oom masih berhak mendapatkan gaji sebagai seorang pegawai. Hanya, besarannya 50 persen dari keseluruhan.
Bambang juga memastikan tidak ada bantuan hukum atau upaya pembelaan dari Pemkot Tangsel kepada Oom, karena kasusnya murni pidana.
Oom ditangkap Polres Metro Tangerang dan telah dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Tangerang. Kasusnya kini ditangani Polres Metro Kota Tangerang.
Penipuan itu terjadi saat Oom masih bertugas di Dinas Sosial Kota Tangsel. Setelah itu Oom dipindahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel Bambang Noertjahjo, mengatakan, status kepegawaian Oom kini sudah diberhentikan sementara. Hal itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
"Sekarang saya mendapat informasi dari BKPSDM, kan secara otomatis setelah dilakukan penahanan, sesuai dengan aturan itu diberhentikan sementara sampai proses hukumnya berkekuatan hukum tetap," ujar Sekda saat ditemui di Puspemkot Tangsel, Ciputat, Jumat (28/04/23).
Meski sudah diberhentikan, kata Sekda, Oom masih berhak mendapatkan gaji sebagai seorang pegawai. Hanya, besarannya 50 persen dari keseluruhan.
Bambang juga memastikan tidak ada bantuan hukum atau upaya pembelaan dari Pemkot Tangsel kepada Oom, karena kasusnya murni pidana.
tulis komentar anda