ASN Tangsel Main Proyek Fiktif Bansos Rp1,1 Miliar, Sekda: Sudah Diberhentikan
Jum'at, 28 April 2023 - 18:12 WIB
"Ini kan sifatnya, kalau yang saya tahu dia ngaku-ngaku punya kerjaan dengan pihak ketiga, bukan proses pemerintahan," tukasnya.
Diketahui, OM dalam aksinya menawarkan proyek fiktif berupa Bansos ke beberapa perusahaan dengan total senilai Rp1,1 miliar.
Aksi tersebut dilancarkan OoM di wilayah Kota Tangerang. Polsi yang mengetahui kelakuan OoM langsung meringkusnya.
Saat mengamankan Oom, Polisi menyita barang bukti berupa Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dari Dinsos Kota Tangsel untuk menipu pihak ketiga. Kini Oom dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
Diketahui, OM dalam aksinya menawarkan proyek fiktif berupa Bansos ke beberapa perusahaan dengan total senilai Rp1,1 miliar.
Aksi tersebut dilancarkan OoM di wilayah Kota Tangerang. Polsi yang mengetahui kelakuan OoM langsung meringkusnya.
Saat mengamankan Oom, Polisi menyita barang bukti berupa Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dari Dinsos Kota Tangsel untuk menipu pihak ketiga. Kini Oom dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
(thm)
tulis komentar anda