Langgar Aturan PSBB, Tujuh Pengunjung Pasar Pelita Diberi Sanksi Sosial

Senin, 20 Juli 2020 - 22:31 WIB
Tim Monitoring Kecamatan Tanjung Priok melakukan pengawasan di Pasar Pelita, Senin (20/7/2020). SINDOnews/Yohannes Tobing
JAKARTA - Tim Monitoring Kecamatan Tanjung Priok melakukan pengawasan di Pasar Pelita, Senin (20/7/2020). Kegiatan tersebut untuk memastikan pelaksanaan protokol kesehatan pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi kedua.

Camat Tanjung Priok , Syamsul Huda mengatakan, tim monitoring mengawasi para pedagang di Pasar Pelita dan menilai pengelola telah menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Di sisi lain, menurut Syamsul masih ada terlihat tindak pelanggaran yang terjadi. (Baca juga; 1.000 Orang di Kawasan Sudirman-MH Thamrin Kedapatan Tak Pakai Masker )

"Tim masih menemui warga (pembeli) yang kurang disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan terutama soal penggunaan masker. Jadi mereka menggunakan masker, tapi terkesan formalitas saja," kata Syamsul di Pasar Pelita, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (20/7/2020).



Kasatpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita mengatakan dalam pengawasan dan monitoring, ada tujuh pembeli yang tidak menggunakan masker. Mereka diberikan sanksi sosial dengan membersihkan lingkungan sekitar pasar. (Baca juga; Penegakan Hukum Lemah dan Sanksi Ringan Picu Kenaikan Kasus COVID-19 )

"Kami berikan edukasi dan teguran. Tujuannya menjaga kesehatan untuk keluarganya ataupun lingkungannya agar terjauh dari paparan COVID-19 sepulang dari Pasar Pelita ini. Ketujuh orang pelanggar dikenakan sanksi sosial membersihkan lingkungan Pasar Pelita," ungkapnya.

Syamsul menambahkan, selama pandemi COVID-19 pemerintah akan terus mengawasi dan mengingatkan masyarakat tentang protokol kesehatan secara persuasif dan mengedukasi masyarakat. “Kami berharap warga tetap disiplin menerapkan 3 M (memakai masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan) agar Jakarta Utara khususnya wilayah Tanjung Priok terbebas dari wabah COVID-19 ini," tutupnya.
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More