Beraksi di Restoran, Komplotan Pencuri Modus Geser Tas Diciduk
Senin, 20 Juli 2020 - 21:00 WIB
DEPOK - Upaya percobaan pencurian terjadi di salah satu rumah makan di Jalan Margonda Depok. Modusnya dengan menggeser tas milik korban saat sedang makan dan lengah.
Peristiwa ini terjadi di Abuba Steak Jalan Margonda Depok pada Jumat, 17 Juli 2020 pukul 19.00 WIB. Korban adalah Anggi (25) seorang mahasiswa yang sedang makan bersama temannya.
Pelaku berjumlah tiga orang, namun hanya satu yang berhasil diamankan. "Pelaku yang diamankan adalah Harmonis (37). Sedangkan dua lainnya melarikan diri," ungkap Kasubbag Humas Polrestro Depok AKP Elly Padiansari, Senin (20/7/2020).
Menurut Elly, saat itu korban dan temannya sedang asik makan. Korban menaruh tasnya di bawah meja di samping kaki. Tanpa disadari, tas itu digeser oleh pelaku. "Tas korban digeser menggunakan kaki oleh pelaku. Selanjutnya tas tersebut diberikan ke teman pelaku yang berada di sebelahnya,” ujarnya.
Beruntung korban menyadari tasnya telah bergeser dan sudah tidak lagi di bawah mejanya. Korban langsung melihat ke sebelah dan tasnya sudah pindah tangan. Korban lalu menegur pelaku dan melapor pada petugas. (Baca: Cece Siksa Anak Tiri Berusia 2 Tahun dengan Tongkat Alumunium dan Disundut Rokok)
"Satu pelaku langsung diamankan oleh pihak sekuriti. Untuk dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan masih dikejar," ucapnya. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 53 Jo 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
Peristiwa ini terjadi di Abuba Steak Jalan Margonda Depok pada Jumat, 17 Juli 2020 pukul 19.00 WIB. Korban adalah Anggi (25) seorang mahasiswa yang sedang makan bersama temannya.
Pelaku berjumlah tiga orang, namun hanya satu yang berhasil diamankan. "Pelaku yang diamankan adalah Harmonis (37). Sedangkan dua lainnya melarikan diri," ungkap Kasubbag Humas Polrestro Depok AKP Elly Padiansari, Senin (20/7/2020).
Menurut Elly, saat itu korban dan temannya sedang asik makan. Korban menaruh tasnya di bawah meja di samping kaki. Tanpa disadari, tas itu digeser oleh pelaku. "Tas korban digeser menggunakan kaki oleh pelaku. Selanjutnya tas tersebut diberikan ke teman pelaku yang berada di sebelahnya,” ujarnya.
Beruntung korban menyadari tasnya telah bergeser dan sudah tidak lagi di bawah mejanya. Korban langsung melihat ke sebelah dan tasnya sudah pindah tangan. Korban lalu menegur pelaku dan melapor pada petugas. (Baca: Cece Siksa Anak Tiri Berusia 2 Tahun dengan Tongkat Alumunium dan Disundut Rokok)
"Satu pelaku langsung diamankan oleh pihak sekuriti. Untuk dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan masih dikejar," ucapnya. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 53 Jo 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
(hab)
tulis komentar anda