Viral Pengurus RW di Bogor Minta THR ke Pemilik Toko, Plt Bupati: Enggak Usah Pakai Surat
Kamis, 13 April 2023 - 12:50 WIB
BOGOR - Viral di media sosial adanya pengurus RW di wilayah Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pemilik toko. Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bogor Iwan Setiawan menyayangkan adanya surat pemintaan THR itu.
Dalam postingan di media sosial menampilkan sebuah surat yang mengatasnamakan pengurus RW meminta permohonan THR untuk pemilik toko.
Surat tersebut tampak resmi, lengkap dengan logo Pemerintah Kabupaten Bogor. Permohonan THR kepada pemilik toko itu untuk pengurus RW.
"Demikian surat permohonan THR ini kami sampaikan kepada pimpinan perusahaan agar Bapak/Ibu pimpinan perusahaan dapat mempertimbangkan permohonan THR kami," tulis kutipan surat yang beredar.
Iwan Setiawan mengatakan hal itu tidak seharusnya dilakukan pengurus RW sebagai bagian dari pemerintahan.
"Sekarang saya mengimbau kepada seluruh apa pun, organisasi apa pun, ini hati-hati. Kita dari pusat pemerintahan juga tidak ada aturannya," ujar Iwan kepada wartawan, Kamis (13/4/2023).
"Kalau mau minta bantuan jangan berbentuk surat gitu, komunikasi yang baik. Tapi kalau surat atas nama organisasi, baik swasta atau instansi pemerintah, sekarang Kabupaten Bogor mengimbau atau meminta, janganlah mengirim-ngirim surat gitu," lanjut Iwan.
Dalam postingan di media sosial menampilkan sebuah surat yang mengatasnamakan pengurus RW meminta permohonan THR untuk pemilik toko.
Surat tersebut tampak resmi, lengkap dengan logo Pemerintah Kabupaten Bogor. Permohonan THR kepada pemilik toko itu untuk pengurus RW.
"Demikian surat permohonan THR ini kami sampaikan kepada pimpinan perusahaan agar Bapak/Ibu pimpinan perusahaan dapat mempertimbangkan permohonan THR kami," tulis kutipan surat yang beredar.
Iwan Setiawan mengatakan hal itu tidak seharusnya dilakukan pengurus RW sebagai bagian dari pemerintahan.
"Sekarang saya mengimbau kepada seluruh apa pun, organisasi apa pun, ini hati-hati. Kita dari pusat pemerintahan juga tidak ada aturannya," ujar Iwan kepada wartawan, Kamis (13/4/2023).
"Kalau mau minta bantuan jangan berbentuk surat gitu, komunikasi yang baik. Tapi kalau surat atas nama organisasi, baik swasta atau instansi pemerintah, sekarang Kabupaten Bogor mengimbau atau meminta, janganlah mengirim-ngirim surat gitu," lanjut Iwan.
tulis komentar anda