Aniaya 2 Penagih Utang, Kakak Beradik Diciduk Polisi

Senin, 20 Juli 2020 - 13:31 WIB
Kakak beradik di Cengkareng, Jakarta Barat, tidak karena menganiaya dua orang yang menagih utang.Foto/SINDOnews/IlustrasiDok
JAKARTA - Kakak beradik Sony Santoso (26) dan Andy (21) harus berurusan dengan petugas Polsek Cengkareng, Jakarta Barat. Keduanya melakukan penganiayaan terhadap Ropik (30) dan Johandri (29) di Duri Kosambi, Cengakreng, Jakarta Barat.

Kapolsek Cengakreng, Kompol Khoiri mengatakan, penganiayaan ini bermula saat kedua korban mendatangi kakak beradik tersebut untuk menagih utang. "Kedua korban datang dengan marah-marah, membuat pelaku emosi dan terjadi pertengkaran," kata Khoiri, Senin (20/7/2020).

Menurut dia, Andy yang emosi seketika melayangkan pukulan ke mata kanan Johandri hingga mengakibatkan luka memar. Pertengkaran tersebut sempat berhasil dilerai oleh Anisa Safitri (26), si pemilik warteg. (Baca: Jambret Ponsel Pemotor, Dua Penjahat Jalanan Babak Belur)

Saat dilerai, Johandri lantas melarikan diri menggunakan sepeda motor. Ropik yang juga berniat menyusul Johandri, tak bisa melakukannya karena Sony menahannya."SS berhasil menahan dengan memegang behel motornya dengan tangan kiri dan di tangan kanan memegang pisau. Karena korban tidak berhenti, pelaku langsung menusuk punggung Ropik," ujar Khoiri.

Usai menusuk korban, kedua pelaku bergegas kabur. Adapun Ropik dilarikan ke RS oleh pemilik warteg. Dari laporan rumah sakit lantas diteruskan ke Mapolsek Cengkareng. "Kedua pelaku telah kita tangkap beberapa jam setelah kejadian. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP," ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More