Pakai Galon Guna Ulang Puluhan Tahun, Legislator PKB: Aman Dikonsumsi

Rabu, 05 April 2023 - 21:19 WIB
Industri juga menolak kebijakan ini karena akan memberatkan dan membawa stigma negatif pada produk yang telah berpuluh-puluh tahun dikonsumsi masyarakat.

Peneliti Bisnis dan HAM Pusat Studi Hak Asasi Manusia UII Sahid Hadi berpendapat BPOM sebagai kepanjangan tangan pemerintah memiliki kewajiban memastikan apa pun produk pangan yang beredar di pasar tidak menimbulkan kerugian-kerugian berbasis penikmatan hak atas kesehatan, HAM, serta hak-hak lain di level publik.

"Kesadaran kita bahwa setiap produk usaha itu tidak boleh membahayakan kepentingan publik, termasuk kesehatan publik dalam konteks ini, maka fungsi pengawasan BPOM diterapkan pada setiap produk pangan yang beredar di pasar, itu dasarnya," ujar Sahid.

Artinya, BPOM harus melakukan penelitian keamanan terhadap seluruh kemasan pangan dan bukan hanya fokus pada BPA. Kebijakan yang parsial hanya akan merugikan masyarakat sebagai konsumen dan melanggar hak mereka atas kesehatan secara keseluruhan.

Menurutnya, masyarakat hanya akan mendapatkan segelintir hak kesehatan saja dari pemerintah apabila yang diwajibkan oleh BPOM ke pelaku usaha itu hanya zat BPA. Padahal, zat berbahaya dalam seluruh AMDK tidak hanya BPA saja.

"BPOM hanya mewajibkan satu itu saja, nah justru sangat berpotensi mengakibatkan atau menimbulkan kebijakan yang dampaknya diskriminatif pada pelaku usaha. Dan itu yang sebenarnya nggak boleh dilakukan BPOM," kata Sahid.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Edy Halim meminta BPOM tidak hanya melabeli satu jenis kemasan plastik saja, tapi diberlakukan kepada semua. “Semua kemasan plastik juga mengandung zat-zat kimia berbahaya,” tambahnya.
(jon)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More