Pakai Galon Guna Ulang Puluhan Tahun, Legislator PKB: Aman Dikonsumsi

Rabu, 05 April 2023 - 21:19 WIB
loading...
Pakai Galon Guna Ulang Puluhan Tahun, Legislator PKB: Aman Dikonsumsi
Pengawasan kesehatan pada AMDK harus dilakukan terhadap seluruh produk secara merata dan bukan pada produk tertentu. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Nur Nadlifah tidak menampik telah menggunakan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) berbahan polikarbonat selama puluhan tahun. Dia tidak merasakan masalah apa pun setelah puluhan tahun mengonsumsi AMDK isi ulang.

"Nggak apa-apa sebenarnya, tapi memang kita harus lihat ini kan diramaikan satu produk tertentu itu galonnya mengandung sesuatu yang berbahaya," ujarnya di Jakarta, Senin (3/4/2023).

Politikus PKB ini mengatakan pengawasan kesehatan pada AMDK harus dilakukan terhadap seluruh produk secara merata dan bukan pada produk tertentu. Dia juga meminta semua industri AMDK bisa membuktikan bahwa produk-produk yang mereka jual benar-benar aman dikonsumsi.
Baca juga: KPPU Telusuri Perubahan Aturan BPOM Soal Galon Isi Ulang

Kemudian, industri AMDK perlu memperhatikan treatment atau perlakuan terhadap kondisi-kondisi yang bisa menyebabkan terjadinya migrasi zat-zat kimia berbahaya dari kemasan ke dalam produk airnya.

Dia mencontohkan salah satu treatment yang harus dilakukan yakni kemasan AMDK harus tidak boleh dipanaskan dan terkena panas dalam beberapa hari.

Terkait keamanan AMDK galon, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan air kemasan galon guna ulang aman digunakan baik oleh anak-anak maupun ibu hamil.

Menurut Nur, isu-isu seputar bahaya penggunaan air kemasan guna ulang oleh pihak-pihak tertentu adalah hoaks. Hal itu disampaikan Menkes saat ditanyakan apakah air kemasan galon guna ulang aman dikonsumsi masyarakat terutama anak-anak dan ibu hamil.

Pemerintah melalui Kementerian Koordinasi Bidang Ekonomi, Kementerian Perindustrian, dan Badan Standarisasi Nasional menolak wacana pelabelan karena kebijakan saat ini telah menjamin keamanan AMDK galon.

Industri juga menolak kebijakan ini karena akan memberatkan dan membawa stigma negatif pada produk yang telah berpuluh-puluh tahun dikonsumsi masyarakat.

Peneliti Bisnis dan HAM Pusat Studi Hak Asasi Manusia UII Sahid Hadi berpendapat BPOM sebagai kepanjangan tangan pemerintah memiliki kewajiban memastikan apa pun produk pangan yang beredar di pasar tidak menimbulkan kerugian-kerugian berbasis penikmatan hak atas kesehatan, HAM, serta hak-hak lain di level publik.

"Kesadaran kita bahwa setiap produk usaha itu tidak boleh membahayakan kepentingan publik, termasuk kesehatan publik dalam konteks ini, maka fungsi pengawasan BPOM diterapkan pada setiap produk pangan yang beredar di pasar, itu dasarnya," ujar Sahid.

Artinya, BPOM harus melakukan penelitian keamanan terhadap seluruh kemasan pangan dan bukan hanya fokus pada BPA. Kebijakan yang parsial hanya akan merugikan masyarakat sebagai konsumen dan melanggar hak mereka atas kesehatan secara keseluruhan.

Menurutnya, masyarakat hanya akan mendapatkan segelintir hak kesehatan saja dari pemerintah apabila yang diwajibkan oleh BPOM ke pelaku usaha itu hanya zat BPA. Padahal, zat berbahaya dalam seluruh AMDK tidak hanya BPA saja.

"BPOM hanya mewajibkan satu itu saja, nah justru sangat berpotensi mengakibatkan atau menimbulkan kebijakan yang dampaknya diskriminatif pada pelaku usaha. Dan itu yang sebenarnya nggak boleh dilakukan BPOM," kata Sahid.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Edy Halim meminta BPOM tidak hanya melabeli satu jenis kemasan plastik saja, tapi diberlakukan kepada semua. “Semua kemasan plastik juga mengandung zat-zat kimia berbahaya,” tambahnya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0827 seconds (0.1#10.140)