Natalia Rusli Dituduh Gelapkan Uang Korban Indosurya, Kuasa Hukum: Rp55 Juta Sudah Dikembalikan

Rabu, 05 April 2023 - 16:06 WIB
Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat dan beberapa waktu lalu Natalia Rusli menyerahkan diri. Setelah itu, Natalia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Barat.

Farlin menjelaskan, Natalia sudah bekerja semaksimal mungkin untuk mempidanakan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus Indosurya. Namun, VS merasa Natalia dan tim kinerjanya lamban. Perkaranya tak ada perkembangan dan RJ yang diupayakan tidak berhasil.

"Akhirnya VS cabut jasa. Dicari celahnya ternyata Natali kok mengaku-ngaku advokat kemudian melaporkan tindak pidana penipuan dan penggelapan," ujarnya.

Sudah Kembalikan Rp55 Juta

Natalia Rusli dilaporkan VS ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan dan penipuan uang sebesar Rp45 juta. Sebenarnya VS memberikan uang ke Natalia hanya Rp15 juta.

Uang itu diterima Natalia pada Juni 2020 bukan bulan April ketika tanda tangan kuasa. Sedangkan, uang Rp30 juta itu merupakan uang operasional fee dari suami VS sehingga totalnya Rp45 juta.

"Dari tanda tangan SK dan pemberian uang operasional fee itu cukup jauh. SK Natalia itu bulan April 2020 dan uang operasional Juni 2020," ucapnya.

Setelah kasus ini mencuat, Natalia Rusli sudah mengembalikan uang yang dipermasalahkan oleh VS sebesar Rp45 juta pada November 2020. Bahkan, Natalia mengirimkan uang tambahan ke VS sebesar Rp10 juta pada tanggal yang sama.

"Kita akan buka semua ini, perjalanan dari awal sampai akhir di sidang pada 10 April 2023 mendatang," tuturnya.

Penetapan Tersangka Prematur

Farlin menambahkan sesuai hasil gelar perkara oleh Irwasda Polri bahwa Natalia Rusli adalah seorang advokat dan menyelesaikan pekerjaan dengan baik.

Kemudian, pernyataan dari Propam Polri bahwa penetapan tersangka terhadap Natalia Rusli ada kesalahan. Bahkan, Propam mengakui Natalia Rusli sudah beriktikad baik dan menyelesaikan masalah. "Penetapan tersangka juga diakui sangat prematur," kata Farlin.

Seharusnya seorang advokat tidak bisa langsung dilaporkan ke aparat kepolisian tapi harus melalui proses kode etik. Sebab, profesi advokat memiliki wadah untuk mengawasi dan memberikan teguran kepada pengacara yang melakukan pelanggaran kode etik. "Kalau seperti ini maka UU Advokat sudah RIP dong di Indonesia," ujarnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More