Natalia Rusli Dituduh Gelapkan Uang Korban Indosurya, Kuasa Hukum: Rp55 Juta Sudah Dikembalikan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengacara Natalia Rusli telah ditetapkan tersangka atas tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan uang kliennya berinisial VS, beberapa waktu lalu.
Berkas perkara Natalia sudah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (10/4/2023) mendatang.
Kuasa Hukum Natalia Rusli, Farlin Marta menjelaskan, pada April 2020 kliennya sebagai konsultan hukum menerima kuasa dari VS. Dalam surat kuasa itu, ada 3 penerima kuasa tidak hanya Natalia Rusli saja untuk menangani perkara pidana koperasi Indosurya.
Baca juga: Berkas Lengkap, Kasus Penipuan Natalia Rusli Siap Disidangkan
Saat menerima surat kuasa, Natalia tidak langsung menerima uang dari VS melainkan langsung bekerja membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya.
Ketika itu, dia menerima kuasa untuk menangani perkara pidana dan tidak perlu menggunakan berita acara sumpah. Karena berita acara sumpah hanya untuk kuasa hukum yang menangani perkara perdata di PN.
"Setelah berjalan tiba-tiba kuasa hukum Indosurya menghubungi Natalia Rusli, kira-kira bisalah direstorative justice dengan ada pengembalian uang dan aset," ujar Farlin, Rabu (5/4/2023).
Akhirnya, Natalia diminta segera mendata kliennya supaya bisa dilakukan perdamaian dan kasusnya direstorative justice. Setelah melakukan pendataan, VS diminta mengantar sendiri daftar korban dan kerugiannya ke kantor kuasa hukum Indosurya.
Menurut dia, dalam mediasi untuk restorative justice bisa berhasil dan juga bisa gagal tergantung dari kedua belah pihak. Pada perkara Natalia, ternyata RJ yang awalnya dibicarakan dengan kuasa hukum lawannya tidak terlaksana.
Namun, VS dan beberapa korban lainnya salah penafsiran dan mengira Natalia Rusli hanya memberikan angin segar. Padahal, Natalia tidak pernah mengucapkan atau menjanjikan bakal mendapatkan aset dan uang Indosurya.
"Kalau kita sebagai konsultan hukum dan advokat itu tidak menjanjikan sebetulnya. Kita mengupayakan kalau RJ bagus, kalau tidak ya berjalan normatif," ucapnya.
Natalia Rusli Dikriminalisasi
Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat dan beberapa waktu lalu Natalia Rusli menyerahkan diri. Setelah itu, Natalia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Barat.
Farlin menjelaskan, Natalia sudah bekerja semaksimal mungkin untuk mempidanakan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus Indosurya. Namun, VS merasa Natalia dan tim kinerjanya lamban. Perkaranya tak ada perkembangan dan RJ yang diupayakan tidak berhasil.
"Akhirnya VS cabut jasa. Dicari celahnya ternyata Natali kok mengaku-ngaku advokat kemudian melaporkan tindak pidana penipuan dan penggelapan," ujarnya.
Sudah Kembalikan Rp55 Juta
Natalia Rusli dilaporkan VS ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan dan penipuan uang sebesar Rp45 juta. Sebenarnya VS memberikan uang ke Natalia hanya Rp15 juta.
Uang itu diterima Natalia pada Juni 2020 bukan bulan April ketika tanda tangan kuasa. Sedangkan, uang Rp30 juta itu merupakan uang operasional fee dari suami VS sehingga totalnya Rp45 juta.
"Dari tanda tangan SK dan pemberian uang operasional fee itu cukup jauh. SK Natalia itu bulan April 2020 dan uang operasional Juni 2020," ucapnya.
Setelah kasus ini mencuat, Natalia Rusli sudah mengembalikan uang yang dipermasalahkan oleh VS sebesar Rp45 juta pada November 2020. Bahkan, Natalia mengirimkan uang tambahan ke VS sebesar Rp10 juta pada tanggal yang sama.
"Kita akan buka semua ini, perjalanan dari awal sampai akhir di sidang pada 10 April 2023 mendatang," tuturnya.
Penetapan Tersangka Prematur
Farlin menambahkan sesuai hasil gelar perkara oleh Irwasda Polri bahwa Natalia Rusli adalah seorang advokat dan menyelesaikan pekerjaan dengan baik.
Kemudian, pernyataan dari Propam Polri bahwa penetapan tersangka terhadap Natalia Rusli ada kesalahan. Bahkan, Propam mengakui Natalia Rusli sudah beriktikad baik dan menyelesaikan masalah. "Penetapan tersangka juga diakui sangat prematur," kata Farlin.
Seharusnya seorang advokat tidak bisa langsung dilaporkan ke aparat kepolisian tapi harus melalui proses kode etik. Sebab, profesi advokat memiliki wadah untuk mengawasi dan memberikan teguran kepada pengacara yang melakukan pelanggaran kode etik. "Kalau seperti ini maka UU Advokat sudah RIP dong di Indonesia," ujarnya.
Berkas perkara Natalia sudah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (10/4/2023) mendatang.
Kuasa Hukum Natalia Rusli, Farlin Marta menjelaskan, pada April 2020 kliennya sebagai konsultan hukum menerima kuasa dari VS. Dalam surat kuasa itu, ada 3 penerima kuasa tidak hanya Natalia Rusli saja untuk menangani perkara pidana koperasi Indosurya.
Baca juga: Berkas Lengkap, Kasus Penipuan Natalia Rusli Siap Disidangkan
Saat menerima surat kuasa, Natalia tidak langsung menerima uang dari VS melainkan langsung bekerja membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya.
Ketika itu, dia menerima kuasa untuk menangani perkara pidana dan tidak perlu menggunakan berita acara sumpah. Karena berita acara sumpah hanya untuk kuasa hukum yang menangani perkara perdata di PN.
"Setelah berjalan tiba-tiba kuasa hukum Indosurya menghubungi Natalia Rusli, kira-kira bisalah direstorative justice dengan ada pengembalian uang dan aset," ujar Farlin, Rabu (5/4/2023).
Akhirnya, Natalia diminta segera mendata kliennya supaya bisa dilakukan perdamaian dan kasusnya direstorative justice. Setelah melakukan pendataan, VS diminta mengantar sendiri daftar korban dan kerugiannya ke kantor kuasa hukum Indosurya.
Menurut dia, dalam mediasi untuk restorative justice bisa berhasil dan juga bisa gagal tergantung dari kedua belah pihak. Pada perkara Natalia, ternyata RJ yang awalnya dibicarakan dengan kuasa hukum lawannya tidak terlaksana.
Namun, VS dan beberapa korban lainnya salah penafsiran dan mengira Natalia Rusli hanya memberikan angin segar. Padahal, Natalia tidak pernah mengucapkan atau menjanjikan bakal mendapatkan aset dan uang Indosurya.
"Kalau kita sebagai konsultan hukum dan advokat itu tidak menjanjikan sebetulnya. Kita mengupayakan kalau RJ bagus, kalau tidak ya berjalan normatif," ucapnya.
Natalia Rusli Dikriminalisasi
Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat dan beberapa waktu lalu Natalia Rusli menyerahkan diri. Setelah itu, Natalia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Barat.
Farlin menjelaskan, Natalia sudah bekerja semaksimal mungkin untuk mempidanakan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus Indosurya. Namun, VS merasa Natalia dan tim kinerjanya lamban. Perkaranya tak ada perkembangan dan RJ yang diupayakan tidak berhasil.
"Akhirnya VS cabut jasa. Dicari celahnya ternyata Natali kok mengaku-ngaku advokat kemudian melaporkan tindak pidana penipuan dan penggelapan," ujarnya.
Sudah Kembalikan Rp55 Juta
Natalia Rusli dilaporkan VS ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan dan penipuan uang sebesar Rp45 juta. Sebenarnya VS memberikan uang ke Natalia hanya Rp15 juta.
Uang itu diterima Natalia pada Juni 2020 bukan bulan April ketika tanda tangan kuasa. Sedangkan, uang Rp30 juta itu merupakan uang operasional fee dari suami VS sehingga totalnya Rp45 juta.
"Dari tanda tangan SK dan pemberian uang operasional fee itu cukup jauh. SK Natalia itu bulan April 2020 dan uang operasional Juni 2020," ucapnya.
Setelah kasus ini mencuat, Natalia Rusli sudah mengembalikan uang yang dipermasalahkan oleh VS sebesar Rp45 juta pada November 2020. Bahkan, Natalia mengirimkan uang tambahan ke VS sebesar Rp10 juta pada tanggal yang sama.
"Kita akan buka semua ini, perjalanan dari awal sampai akhir di sidang pada 10 April 2023 mendatang," tuturnya.
Penetapan Tersangka Prematur
Farlin menambahkan sesuai hasil gelar perkara oleh Irwasda Polri bahwa Natalia Rusli adalah seorang advokat dan menyelesaikan pekerjaan dengan baik.
Kemudian, pernyataan dari Propam Polri bahwa penetapan tersangka terhadap Natalia Rusli ada kesalahan. Bahkan, Propam mengakui Natalia Rusli sudah beriktikad baik dan menyelesaikan masalah. "Penetapan tersangka juga diakui sangat prematur," kata Farlin.
Seharusnya seorang advokat tidak bisa langsung dilaporkan ke aparat kepolisian tapi harus melalui proses kode etik. Sebab, profesi advokat memiliki wadah untuk mengawasi dan memberikan teguran kepada pengacara yang melakukan pelanggaran kode etik. "Kalau seperti ini maka UU Advokat sudah RIP dong di Indonesia," ujarnya.
(jon)