Natalia Rusli Dituduh Gelapkan Uang Korban Indosurya, Kuasa Hukum: Rp55 Juta Sudah Dikembalikan

Rabu, 05 April 2023 - 16:06 WIB
Pengacara Natalia Rusli telah ditetapkan tersangka atas tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan uang kliennya berinisial VS, beberapa waktu lalu. Foto: Dok MPI
JAKARTA - Pengacara Natalia Rusli telah ditetapkan tersangka atas tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan uang kliennya berinisial VS, beberapa waktu lalu.

Berkas perkara Natalia sudah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (10/4/2023) mendatang.

Kuasa Hukum Natalia Rusli, Farlin Marta menjelaskan, pada April 2020 kliennya sebagai konsultan hukum menerima kuasa dari VS. Dalam surat kuasa itu, ada 3 penerima kuasa tidak hanya Natalia Rusli saja untuk menangani perkara pidana koperasi Indosurya.

Baca juga: Berkas Lengkap, Kasus Penipuan Natalia Rusli Siap Disidangkan

Saat menerima surat kuasa, Natalia tidak langsung menerima uang dari VS melainkan langsung bekerja membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya.



Ketika itu, dia menerima kuasa untuk menangani perkara pidana dan tidak perlu menggunakan berita acara sumpah. Karena berita acara sumpah hanya untuk kuasa hukum yang menangani perkara perdata di PN.

"Setelah berjalan tiba-tiba kuasa hukum Indosurya menghubungi Natalia Rusli, kira-kira bisalah direstorative justice dengan ada pengembalian uang dan aset," ujar Farlin, Rabu (5/4/2023).

Akhirnya, Natalia diminta segera mendata kliennya supaya bisa dilakukan perdamaian dan kasusnya direstorative justice. Setelah melakukan pendataan, VS diminta mengantar sendiri daftar korban dan kerugiannya ke kantor kuasa hukum Indosurya.

Menurut dia, dalam mediasi untuk restorative justice bisa berhasil dan juga bisa gagal tergantung dari kedua belah pihak. Pada perkara Natalia, ternyata RJ yang awalnya dibicarakan dengan kuasa hukum lawannya tidak terlaksana.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More