Pemprov Tambahkan Syarat Bebas Pidana untuk Calon Bos BUMD DKI

Rabu, 05 April 2023 - 03:34 WIB
BP BUMD DKI menambahkan syarat surat bebas pidana dari pengadilan terhadap calon direksi dan komisaris BUMD. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD ) DKI Jakarta berbenah terkait assessment atau penilaian dalam proses pengangkatan calon direksi atau komisaris. BP BUMD bakal menambahkan persyaratan.

Kepala Pusat Kebijakan Strategis dan Pelayanan BUMD Badan Pembinaan BUMD DKI Jakarta, Wahyudi mengatakan calon pengurus BUMD wajib menyertakan surat keterangan bebas pidana dari pengadilan. “Untuk calon pengurus yang akan kita tes, kita minta untuk menambahkan surat dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa dia tidak dalam posisi hukum di pengadilan,” ujar Wahyudi, Selasa (4/4/2023).

Menurut Wahyudi, hal ini dilakukan agar Pemprov DKI tak kecolongan seperti kasus Kuncoro Wibowo. Baru dua bulan menjabat sebagai Direktur Utama PT Transjakarta, dia menjadi tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial.

“Jadi kita bisa mendapat keyakinan dia clear dari pengadilan. Karena kalau dari pengadilan kan semua terdaftar, dari kepolisian, kejaksaan, segala macam kan ujungnya di pengadilan,” ujarnya.



Di sisi lain, Pemprov DKI juga akan melibatkan swasta untuk melakukan profiling calon direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta. Selama ini, pemprov belum pernah melibatkan pihak lain daam profiling.

“Karena keterbatasan sumber daya, kita hanya melakukan profiling berdasarkan informasi media. Ke depan, untuk menambah informasi kita tambahkan swasta,” ujarnya.

Sekadar diketahui, kasus yang melibatkan Kuncoro Wibowo juga menyeret dugaan lima orang lain. Mereka adalah Budi Susanto; April Churniawan; Ivo Wongkaren; Roni Ramdani; serta Richard Cahyanto.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More