Sidang Eksepsi AG Pacar Mario Dandy Digelar Tertutup di PN Jaksel

Kamis, 30 Maret 2023 - 10:41 WIB
Penampakan AG di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Foto/SINDOnews/Ari Sandita Murti
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus penganiayaan D dengan terdakwa anak AG. Persidangan kali ini beragendakan eksepsi digelar secara tertutup.

”Iya agenda eksepsi dari penasihat hukum, tetap tertutup yah,” ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis (30/3/2023).





Menurut dia, persidangan AG dilakukan secara tertutup sejak awal, seperti saat saat musyawarah diversi dilakukan dan saat sidang pembacaan surat dakwaan.

Adapun persidangan digelar di Ruang 7 PN Jakarta Selatan, yang merupakan ruang sidang khusus anak.





Sementara itu, pengacara AG, Mangatta Toding Allo menerangkan, pihaknya mengajukan eksepsi guna menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya itu.

Namun, dia tak merincikan poin apa saja yang ditanggapi dari dakwaan Jaksa tersebut. ”Kami mengajukan eksepsi,” katanya.
(ams)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More