Sidang AG Berlangsung Tertutup, Jaksa Tak Boleh Gunakan Atribut
Selasa, 21 Maret 2023 - 17:06 WIB
JAKARTA - AG (15) dipastikan menjalani proses persidangan dalam kasus penganiayaan anak Pengurus Pusat GP Ansor, D. Namun, persidangan pacar Mario Dandy Satriyo itu akan berlangsung tertutup.
"Kalau anak khusus, (sidangnya) tertutup. Bahkan AG dan jaksa tidak boleh menggunakan atribut," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi, Selasa (21/3/2023).
Kejari Jakarta Selatan segera merampungkan berkas perkara AG, termasuk surat dakwaannya. "Mungkin tak akan lama lagi dan tentu tidak akan masalah kalaupun yang anak disidangkan terlebih dahulu," tuturnya.
Meski AG bakal disidangkan terlebih dahulu dibandingkan Mario Dandy dan Shane, namun Syarief menjamin tidak memengaruhi perkara keduanya. Apalagi perkara Mario Dandy dan Shane juga saat ini tengah dalam proses pemberkasan.
"Ini kasus ada satu anak berkonflik dengan hukum, dan dua tersangka, mereka satu rangkaian. Terkait kenapa lebih cepat (perkara AG) karena proses batas penahanan anak lebih cepat, harus dikebut," katanya.
"Jadi, sudah ada surat resmi sehingga sudah kita lalui proses itu dan itu sudah kita nyatakan tidak ada diversi. Langsung ke pengadilan," tuturnya.
Kejari Jakarta Selatan memiliki waktu selama 12 hari dalam menyelesaikan perkara AG hingga akhirnya dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan. Kejari Jakarta Selatan menyiapkan tujuh orang jaksa untuk perkara AG, yang punya sertifikasi dan kualifikasi sebagai jaksa Anak.
"Kalau anak khusus, (sidangnya) tertutup. Bahkan AG dan jaksa tidak boleh menggunakan atribut," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi, Selasa (21/3/2023).
Kejari Jakarta Selatan segera merampungkan berkas perkara AG, termasuk surat dakwaannya. "Mungkin tak akan lama lagi dan tentu tidak akan masalah kalaupun yang anak disidangkan terlebih dahulu," tuturnya.
Meski AG bakal disidangkan terlebih dahulu dibandingkan Mario Dandy dan Shane, namun Syarief menjamin tidak memengaruhi perkara keduanya. Apalagi perkara Mario Dandy dan Shane juga saat ini tengah dalam proses pemberkasan.
"Ini kasus ada satu anak berkonflik dengan hukum, dan dua tersangka, mereka satu rangkaian. Terkait kenapa lebih cepat (perkara AG) karena proses batas penahanan anak lebih cepat, harus dikebut," katanya.
Keluarga D Tolak Perdamaian
Syarief juga memastikan tidak adanya diversi dalam perkara AG. Proses penyelesaian perkara AG sacara diversi telah tertutup lantaran pihak keluarga D telah menyampaikan surat resminya tentang penolakan tersebut. Maka itu, proses hukum perkara AG dipastikan diselesaikan melalui jalur hukum dengan mekanisme di pengadilan."Jadi, sudah ada surat resmi sehingga sudah kita lalui proses itu dan itu sudah kita nyatakan tidak ada diversi. Langsung ke pengadilan," tuturnya.
Kejari Jakarta Selatan memiliki waktu selama 12 hari dalam menyelesaikan perkara AG hingga akhirnya dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan. Kejari Jakarta Selatan menyiapkan tujuh orang jaksa untuk perkara AG, yang punya sertifikasi dan kualifikasi sebagai jaksa Anak.
(thm)
tulis komentar anda