Teddy Minahasa Merasa Tak Bersalah Terjerat Kasus Narkoba, tapi Menyesali Satu Hal
Kamis, 16 Maret 2023 - 21:44 WIB
JAKARTA - Irjen Pol Teddy Minahasa mengaku tidak merasa bersalah dalam kasus narkotika jenis sabu yang menjeratnya. Hanya, mantan Kapolda Sumatera Barat itu menyesali satu hal.
Hal itu terungkap dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023). Awalnya Ketua Hakim Jon Sarman Saragih menanyakan ihwal perasaan Teddy terjerat kasus narkoba ini.
"Apakah Saudara merasa bersalah?" tanya Hakim Jon. "Sama sekali tidak," jawab Teddy.
"Apakah Saudara ada merasa menyesal?" tanya Jon lagi. "Saya menyesal karena satu hal, mengapa saya mengenalkan Linda Pujiastuti kepada saudara Dody. Itu saja yang menjadi dampak semua ini," tandasnya.
Dalam perkara ini Teddy Minahasa didakwa Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kg sabu hasil tangkapan. Namun Teddy Minahasa yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, diduga memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara yang kala itu menjabat Kapolres Bukittingg, untuk menukar sabu sebanyak 5 kg dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kg sabu telah diedarkan, dan 3,3 kg sisanya berhasil disita oleh polisi.
Hal itu terungkap dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023). Awalnya Ketua Hakim Jon Sarman Saragih menanyakan ihwal perasaan Teddy terjerat kasus narkoba ini.
Baca Juga
"Apakah Saudara merasa bersalah?" tanya Hakim Jon. "Sama sekali tidak," jawab Teddy.
"Apakah Saudara ada merasa menyesal?" tanya Jon lagi. "Saya menyesal karena satu hal, mengapa saya mengenalkan Linda Pujiastuti kepada saudara Dody. Itu saja yang menjadi dampak semua ini," tandasnya.
Baca Juga
Dalam perkara ini Teddy Minahasa didakwa Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kg sabu hasil tangkapan. Namun Teddy Minahasa yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, diduga memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara yang kala itu menjabat Kapolres Bukittingg, untuk menukar sabu sebanyak 5 kg dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kg sabu telah diedarkan, dan 3,3 kg sisanya berhasil disita oleh polisi.
(thm)
tulis komentar anda