Eksekusi Pengosongan 14 Rumah di Perumahan Taman Duren Sawit Ricuh

Kamis, 16 Maret 2023 - 14:34 WIB
"Jadi mereka ini sudah bermasalah dari tahun 1998, kita tidak tahu sebagai pembeli. Sengketa tanah ini sudah inkrah di Mahkamah Agung pada tahun 2006, pihak developer (pengembang) yang kalah," jelasnya.

"Harusnya developer kan mengganti, tetapi mereka tidak mau. Developer bilang kalau mau eksekusi, silakan ambil tanah milik warga ini, padahal kita sudah di sini," lanjutnya.



Darmawati mengaku bersama warga lainnya telah memiliki sertifikat hak milik. Warga sudah mengonfirmasi ke Badan Pertanahan Negara (BPN), bahwa bukti sertifikat itu sudah sah berdasarkan ketentuan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Tetapi ini keputusan eksekusi datangnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan eksekusinya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," terang Darmawati.

Pihaknya pun sudah melakukan mediasi dengan pihak pengembang, dan akhirnya diputuskan ada penggantian 1.000 meter kepada warga. Kendati demikian, pihak ahli waris yang menggugat, justru meminta penggantian lebih dari 1.000 meter.

"Ahli waris bersengketa dengan developer itu 2.100 meter," tutur Darmawati.



Darmawati yang telah tinggal di rumah itu sejak tahun 1994 mengungkapkan bahwa pihak ahli waris justru menuntut ganti rugi dengan warga pemilik rumah. Ahli waris mengaku telah selesai tuntutannya dengan pihak pengembang properti.

Darmawati yang mengaku telah lunas membayar rumahnya sejak 1999, namun ahli waris tetap menuntut ganti rugi kepada pemilik rumah untuk membayar kembali uang tanah dengan nilai Rp10 juta per meter.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More