Eksekusi Pengosongan 14 Rumah di Perumahan Taman Duren Sawit Ricuh
Kamis, 16 Maret 2023 - 14:34 WIB
JAKARTA - Eksekusi pengosongan 14 rumah di Perumahan Taman Duren Sawit, Jakarta Timur, berlangsung ricuh, Kamis (16/3/2023). Warga terlibat saling dorong dengan petugas juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Tampak warga berdebat dengan Panitera PN Jakarta Timur
Marlin Simanjuntak. Warga berunjuk rasa sembari meneriakkan tuntutan di hadapan petugas kepolisian yang ikut mengamankan eksekusi tersebut.
Sebagian warga perumahan juga menyesalkan eksekusi lantaran akses jalan rumahnya menjadi tertutup karena menjadi objek eksekusi.
Objek yang dieksekusi tersebut yakni 14 rumah seluas 3.887 meter persegi. Kemudian dari bidang tanah sengketa, 1.705 meter persegi merupakan tanah kosong berupa jalan, dan tanah beserta bangunan milik pengembang seluas 2.182 meter.
Eksekusi dilakukan setelah penggugat, yang notabene ahli waris, memenangkan gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Eksekusi penyitaan sejumlah rumah tersebut berlangsung ricuh lantaran adanya sertifikat hak milik resmi yang ditunjukkan oleh warga.
Salah satu warga, Darmawati (52), menyampaikan sengketa tanah tersebut antara pihak pengembang perumahan dengan ahli waris tanah atas nama (almarhum) Muhammad. Ia menuturkan sengketa tanah yang dipermasalahkan seluas 16 hektare persegi.
Tampak warga berdebat dengan Panitera PN Jakarta Timur
Marlin Simanjuntak. Warga berunjuk rasa sembari meneriakkan tuntutan di hadapan petugas kepolisian yang ikut mengamankan eksekusi tersebut.
Sebagian warga perumahan juga menyesalkan eksekusi lantaran akses jalan rumahnya menjadi tertutup karena menjadi objek eksekusi.
Objek yang dieksekusi tersebut yakni 14 rumah seluas 3.887 meter persegi. Kemudian dari bidang tanah sengketa, 1.705 meter persegi merupakan tanah kosong berupa jalan, dan tanah beserta bangunan milik pengembang seluas 2.182 meter.
Eksekusi dilakukan setelah penggugat, yang notabene ahli waris, memenangkan gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Eksekusi penyitaan sejumlah rumah tersebut berlangsung ricuh lantaran adanya sertifikat hak milik resmi yang ditunjukkan oleh warga.
Salah satu warga, Darmawati (52), menyampaikan sengketa tanah tersebut antara pihak pengembang perumahan dengan ahli waris tanah atas nama (almarhum) Muhammad. Ia menuturkan sengketa tanah yang dipermasalahkan seluas 16 hektare persegi.
tulis komentar anda