Pilu! Ayah Didakwa di Pengadilan Gara-gara Temui Anak di Jaktim
Kamis, 23 Februari 2023 - 17:10 WIB
Sementara itu, pengacara terdakwa Abu Bakar, Aldo Joe menilai dakwaan jaksa tidak tepat. Baginya, kasus yang mendera kliennya terlalu dipaksakan.
“Masak hanya karena didorong handlenya oleh kedua tangan kosong menyebabkan dua daun pintu bisa rusak, memangnya ditendang ataupun menggunakan alat keras, ini jelas rekayasa barang bukti,” kata Aldo.
Kliennya selama ini dihalang-halangi oleh mantan istri dan mantan mertuanya untuk bertemu dengan anak kandungnya. Padahal, kewajiban Abu Bakar sebagai seorang ayah seperti memberikan nafkah kepada anak tetap dijalankan pascaperceraian.
“Padahal, ada perjanjian klien saya dapat bertemu anaknya (hak asuh bersama),” ucapnya.
Aldo berharap jaksa menempuh jalur restorative justice dalam menuntaskan kasus ini. Hal itu mengacu kepada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Ancaman hukuman Pasal 406 ayat 1 yang dijeratkan kepada terdakwa pun maksimal pidana penjara 2 tahun 8 bulan.
Terdakwa beriktikad baik untuk berdamai dan siap mengganti kerugian tersebut secara penuh. Sehingga, hal tersebut layak menjadi pertimbangan pada keadaan yang meringankan dalam pengajuan tuntutan pidana.
“Kami memohon Kajari dan jajarannya agar dapat memfasilitasi restorative justice sebagaimana permohonan yang diharapkan oleh terdakwa dan amanat dari peraturan kejaksaan mengedepankan restorative justice,” ujar Aldo.
“Masak hanya karena didorong handlenya oleh kedua tangan kosong menyebabkan dua daun pintu bisa rusak, memangnya ditendang ataupun menggunakan alat keras, ini jelas rekayasa barang bukti,” kata Aldo.
Kliennya selama ini dihalang-halangi oleh mantan istri dan mantan mertuanya untuk bertemu dengan anak kandungnya. Padahal, kewajiban Abu Bakar sebagai seorang ayah seperti memberikan nafkah kepada anak tetap dijalankan pascaperceraian.
“Padahal, ada perjanjian klien saya dapat bertemu anaknya (hak asuh bersama),” ucapnya.
Aldo berharap jaksa menempuh jalur restorative justice dalam menuntaskan kasus ini. Hal itu mengacu kepada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Ancaman hukuman Pasal 406 ayat 1 yang dijeratkan kepada terdakwa pun maksimal pidana penjara 2 tahun 8 bulan.
Terdakwa beriktikad baik untuk berdamai dan siap mengganti kerugian tersebut secara penuh. Sehingga, hal tersebut layak menjadi pertimbangan pada keadaan yang meringankan dalam pengajuan tuntutan pidana.
“Kami memohon Kajari dan jajarannya agar dapat memfasilitasi restorative justice sebagaimana permohonan yang diharapkan oleh terdakwa dan amanat dari peraturan kejaksaan mengedepankan restorative justice,” ujar Aldo.
(jon)
tulis komentar anda