Pilu! Ayah Didakwa di Pengadilan Gara-gara Temui Anak di Jaktim

Kamis, 23 Februari 2023 - 17:10 WIB
loading...
Pilu! Ayah Didakwa di Pengadilan Gara-gara Temui Anak di Jaktim
Niat Abu Bakar Alexander Emor (37) bertemu anaknya malah berujung di penjara. Abu Bakar didakwa di PN Jakarta Timur usai dilaporkan mantan mertuanya pada 2 Agustus 2021. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Abu Bakar Alexander Emor (37) harus menahan pilu. Niatnya bertemu anaknya malah berujung di penjara . Abu Bakar didakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur usai dilaporkan mantan mertuanya pada 2 Agustus 2021 lalu.

Peristiwa yang terjadi di Kelurahan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur itu berawal ketika Abu Bakar datang ke mantan mertuanya dan ingin bertemu anaknya. Namun, upaya itu gagal lantaran dihalangi.

Hal itu terungkap usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwan dalam sidang yang digelar, Selasa (21/2/2023).
Baca juga: Ayah yang Pukuli Anaknya Hingga Babak Belur Terancam 10 Tahun Penjara

Dalam perkara itu, JPU menyebut mantan istri Abu Bakar maupun ibunya tidak membukakan pintu. Pintu pagar dikunci dari dalam. Akibatnya terjadi cekcok antara terdakwa dengan mantan istrinya.

“Dalam keadaan emosi karena terdakwa tidak bisa bertemu anaknya, terdakwa memaksa masuk ke pekarangan rumah dengan cara melompat pagar,” ujar Jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Timur.

Setelah berada di pekarangan, terdakwa berteriak memanggil anaknya sambil berlari ke arah pintu utama rumah. Abu Bakar selanjutnya berusaha membuka paksa pintu rumah dengan mendorong pakai tangan kosong. Namun, pintu tak kunjung terbuka karena dikunci dari dalam dan diberi rantai di gagang pintunya.

Pada dorongan keenam, terdakwa berhasil membuka pintu rumah. Abu Bakar masuk ke rumah dengan maksud mencari anaknya tapi tidak didapati. Akibat keributan ini, dua petugas keamanan datang untuk melerai.

Mantan mertuanya melaporkan kejadian ini ke polisi. Dia merasa dirugikan atas 2 daun pintu yang tidak bisa dipakai lagi, 1 gagang pintu rusak, 1 gembok rusak, dan 1 rantai rusak. Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 406 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, pengacara terdakwa Abu Bakar, Aldo Joe menilai dakwaan jaksa tidak tepat. Baginya, kasus yang mendera kliennya terlalu dipaksakan.

“Masak hanya karena didorong handlenya oleh kedua tangan kosong menyebabkan dua daun pintu bisa rusak, memangnya ditendang ataupun menggunakan alat keras, ini jelas rekayasa barang bukti,” kata Aldo.

Kliennya selama ini dihalang-halangi oleh mantan istri dan mantan mertuanya untuk bertemu dengan anak kandungnya. Padahal, kewajiban Abu Bakar sebagai seorang ayah seperti memberikan nafkah kepada anak tetap dijalankan pascaperceraian.

“Padahal, ada perjanjian klien saya dapat bertemu anaknya (hak asuh bersama),” ucapnya.

Aldo berharap jaksa menempuh jalur restorative justice dalam menuntaskan kasus ini. Hal itu mengacu kepada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Ancaman hukuman Pasal 406 ayat 1 yang dijeratkan kepada terdakwa pun maksimal pidana penjara 2 tahun 8 bulan.

Terdakwa beriktikad baik untuk berdamai dan siap mengganti kerugian tersebut secara penuh. Sehingga, hal tersebut layak menjadi pertimbangan pada keadaan yang meringankan dalam pengajuan tuntutan pidana.

“Kami memohon Kajari dan jajarannya agar dapat memfasilitasi restorative justice sebagaimana permohonan yang diharapkan oleh terdakwa dan amanat dari peraturan kejaksaan mengedepankan restorative justice,” ujar Aldo.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2263 seconds (0.1#10.140)