Anak Tusuk Ayah Kandung di Cimanggis Gara-gara Emosi Harta Keluarga Mau Dijual
loading...
A
A
A
DEPOK - Seorang anak berinisial RTL (27) menusuk ayah kandung berinisial S (64) di rumahnya Kampung Tipar, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis , Depok, Selasa (3/10/2023).
Kapolsek Cimanggis Kompol Arief Budiharso mengatakan awalnya terduga pelaku RTL bertanya kepada korban S yang merupakan ayah kandung perihal rencana menjual beberapa harta milik keluarga. Namun, diskusi mentok lalu emosi terduga pelaku memuncak hingga menikam korban.
"Ada permasalahan keluarga yang sebenarnya bapak dan anak ini mau ngobrol atau diskusi, namun di tengah perjalanannya ternyata ada luapan emosi sehingga memicu penusukan tersebut," ujar Arief di Polsek Cimanggis, Selasa (3/10/2023).
"Intinya masalah harta keluarga. Jadi ada beberapa harta keluarga yang dari bapaknya ini mau dijual sehingga tanpa konfirmasi dengan anaknya sehingga anaknya menanyakan kenapa harus dijual, begitu dari situ timbul perdebatan," katanya.
Terduga pelaku menggunakan pisau dapur untuk menusuk ayahnya. Peristiwa terjadi secara spontan tanpa direncanakan terlebih dahulu.
Informasi penikaman dilaporkan warga kemudian terduga pelaku RTL sudah diamankan. Terduga pelaku RTL dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP dan kemungkinan ada pasal lainnya. Atas perbuatannya terduga pelaku terancam hukuman maksimal lebih dari 5 tahun penjara.
Kapolsek Cimanggis Kompol Arief Budiharso mengatakan awalnya terduga pelaku RTL bertanya kepada korban S yang merupakan ayah kandung perihal rencana menjual beberapa harta milik keluarga. Namun, diskusi mentok lalu emosi terduga pelaku memuncak hingga menikam korban.
"Ada permasalahan keluarga yang sebenarnya bapak dan anak ini mau ngobrol atau diskusi, namun di tengah perjalanannya ternyata ada luapan emosi sehingga memicu penusukan tersebut," ujar Arief di Polsek Cimanggis, Selasa (3/10/2023).
"Intinya masalah harta keluarga. Jadi ada beberapa harta keluarga yang dari bapaknya ini mau dijual sehingga tanpa konfirmasi dengan anaknya sehingga anaknya menanyakan kenapa harus dijual, begitu dari situ timbul perdebatan," katanya.
Terduga pelaku menggunakan pisau dapur untuk menusuk ayahnya. Peristiwa terjadi secara spontan tanpa direncanakan terlebih dahulu.
Informasi penikaman dilaporkan warga kemudian terduga pelaku RTL sudah diamankan. Terduga pelaku RTL dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP dan kemungkinan ada pasal lainnya. Atas perbuatannya terduga pelaku terancam hukuman maksimal lebih dari 5 tahun penjara.
(jon)