Ini Sosok Pengusaha di Balik Penutupan Akses Jalan Warga di Gang Besan Serpong
Sabtu, 18 Februari 2023 - 15:57 WIB
TANGERANG SELATAN - Penutupan akses jalan Gang Besan di Kampung Cicentang, Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) mendapat sorotan publik beberapa hari terakhir. Pengusaha pemilik lahan tak mau sedikit pun mengalah memberikan akses jalan kepada warga.
Lantas siapa penguasaha di balik penutupan Gang Besan yang kini sudah ditembok beton. Polemik penutupan Gang Besan tak lepas dari adanya proyek komersil yang kini tengah berjalan. Pemilik proyek merupakan pengusaha bernama David Puteranegoro atau Lim Kwek Liong.
Baca juga: 6 Fakta Akses Jalan Gang Besan Serpong Ditutup Beton, Nomor 4 Kecewa Berat
Perwakilan pengusaha, Bayu Supranoto, membeberkan, David Puteranegoro membeli lahan di Kampung Cicentang pada tahun 2005. Berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) luas lahannya mencapai 1.618 meter.
Berdasaran penelusuran MNC Portal, David Puteranegoro pernah berperkara di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, pada tahun 2021. Ketika itu, David dituduh memalsukan akta, serta menggelapkan 21 Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan SHM. Namun vonis hakim pada 17 Januari 2022 membebaskan David dari seluruh dakwaan.
Bayu membenarkan adanya perkara David itu di PN Medan. Namun dia memastikan bahwa kasus itu sudah selesai dan tuntas, karena pada akhirnya David divonis bebas oleh majelis hakim.
Bayu mengatakan bahwa kasus tersebut hanya persoalan internal keluarga. "Iya dulu, tapi sudah beres. Masalah keluarga," kata Bayu, Sabtu (18/2/2023).
Lantas siapa penguasaha di balik penutupan Gang Besan yang kini sudah ditembok beton. Polemik penutupan Gang Besan tak lepas dari adanya proyek komersil yang kini tengah berjalan. Pemilik proyek merupakan pengusaha bernama David Puteranegoro atau Lim Kwek Liong.
Baca juga: 6 Fakta Akses Jalan Gang Besan Serpong Ditutup Beton, Nomor 4 Kecewa Berat
Perwakilan pengusaha, Bayu Supranoto, membeberkan, David Puteranegoro membeli lahan di Kampung Cicentang pada tahun 2005. Berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) luas lahannya mencapai 1.618 meter.
Berdasaran penelusuran MNC Portal, David Puteranegoro pernah berperkara di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, pada tahun 2021. Ketika itu, David dituduh memalsukan akta, serta menggelapkan 21 Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan SHM. Namun vonis hakim pada 17 Januari 2022 membebaskan David dari seluruh dakwaan.
Bayu membenarkan adanya perkara David itu di PN Medan. Namun dia memastikan bahwa kasus itu sudah selesai dan tuntas, karena pada akhirnya David divonis bebas oleh majelis hakim.
Baca Juga
Bayu mengatakan bahwa kasus tersebut hanya persoalan internal keluarga. "Iya dulu, tapi sudah beres. Masalah keluarga," kata Bayu, Sabtu (18/2/2023).
tulis komentar anda