Kasus Meme Stupa, Putusan Banding Roy Suryo Diperberat dan Denda Rp150 Juta

Jum'at, 10 Februari 2023 - 12:30 WIB
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman atas putusan banding terhadap terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprodjo atau Roy Suryo. Foto/ANTARA
JAKARTA - Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman atas putusan banding terhadap terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprodjo atau Roy Suryo dalam kasus ujaran kebencian bernuansa SARA. Selain hukuman penjara 9 bulan, hakim menambah denda Rp150 juta.

Putusan 9 bulan penjara dan denda Rp150 juta itu lebih berat dari putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebelumnya yakni vonis 9 bulan penjara dalam kasus perkara meme stupa Candi Borobudur.

Putusan banding dipimpin Ketua Majelis Hakim Sumpeno pada Kamis (9/2/2023).

Hakim Sumpeno menyatakan Roy Suryo telah melanggar pidana karena sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan SARA.



”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan dan denda sebesar Rp150 juta rupiah dan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” dikutip dari salinan putusan, Jumat (10/2/2023).

Hukuman 9 bulan penjara tersebut dipotong masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa Roy Suryo. Hakim juga memerintahkan untuk melakukan perampasan terhadap akun Twitter dengan nama @KRMTRoySuryo2 dengan alamat tautan https://t.co/abKvoYV0Eg.

“Dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dihapus/blokir sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” pungkasnya.

Sebelumnya hakim PN Jakarta Bara menilai bahwa Roy telah terbukti bersalah dan meyakinkan menyebarkan informasi yang bertujuan menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).

Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan hakim menilai perbuatan Roy melakukan multiple quote tweet di twitter dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai kebhinekaan.

Roy Suryo tidak mencerminkan dirinya selaku tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang berlatar belakang pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial. Menurut hakim Roy juga telah mengingkari perbuatannya.

Hakim menyebut Roy menilai perbuatannya seolah hal yang biasa.Sementara itu pertimbangan meringankan, hakim menilai Roy telah bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan telah berjasa kepada negara.
(ams)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More