Teddy Minahasa Sebut Dakwaan Jaksa Prematur, Hotman Paris: Langsung Eksepsi
Kamis, 02 Februari 2023 - 13:49 WIB
”Hanya katanya hanya dari bukti chat WhatsApp bahwa ditukar. Makanya hari ini kita akan eksepsi bahwa ini memang belum waktunya disidangkan masih kabur masih prematur. Kita akan langsung eksepsi nanti,” lanjutnya.
Untuk diketahui, Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa akan menjalani sidang perdana kasus narkoba hari ini, Kamis (2/2/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan agenda pembacaan dakwaan di ruang sidang utama Kusuma Atmadja.
keenam terdakwa lainnya dalam perkara ini, yakni AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif sudah lebih dahulu mengikuti sidang perdananya pada Rabu (1/2/2023) kemarin.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy adalah Pasal 114 ayat 3 sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Untuk diketahui, Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa akan menjalani sidang perdana kasus narkoba hari ini, Kamis (2/2/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan agenda pembacaan dakwaan di ruang sidang utama Kusuma Atmadja.
keenam terdakwa lainnya dalam perkara ini, yakni AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif sudah lebih dahulu mengikuti sidang perdananya pada Rabu (1/2/2023) kemarin.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy adalah Pasal 114 ayat 3 sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
(ams)
tulis komentar anda