Teddy Minahasa Sebut Dakwaan Jaksa Prematur, Hotman Paris: Langsung Eksepsi

Kamis, 02 Februari 2023 - 13:49 WIB
loading...
Teddy Minahasa Sebut...
Kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea. Foto/MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa bakal menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (2/1/2023) siang ini. Puluhan personel ikut mengawal jalannya sidang tersebut.

Melalui Kuasa Hukumnya, Hotman Paris Hutapea, mengatakan bahwa dakwaan yang akan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini dinilai merupakan dakwaan prematur.Sebab, banyak saksi-saksi yang dinilai sengaja tidak dilakukan pemeriksaan.

Misalnya saja Kejari, Kejati, dan awak media yang hadir dalam acara pemusnahaan barang bukti sabu hasil pengungkapan Polres Bukittinggi.Padahal, kesaksian dibutuhkan untuk membuktikan tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.



Hotman mengatakan, tudingan yang disampaikan hanya merujuk pada percakapan via pesan WhatsApp antara kliennya dengan AKBP Dody Prawiranegara yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

”Nah salah satu kelemahan dakwaan prematur belum waktunya di sidangkan ini karena apa? Orang yang hadir pada saat penghacuran sabu tidak satupun yang dipanggil sebagai saksi,” ujar Hotman kepada wartawan, Kamis (2/2/2023).

Hotman mengibaratkan, kasus yang menjerat kliennya itu mirip upacara pemakaman. Di mana orang-orang yang mengikuti prosesi pemakaman seharusnya dihadirkan sebagai saksi.

“Orang meninggal sudah acara penguburan satupun acara penguburannya tidak dipanggil sebagai saksi. Apakah benar yang dikubur itu adalah mayat atau dalam kasus ini apakah benar, yang dihancurkan sabu,” ujar dia.

Karena itu, meski sidang pembacaan dakwaan belum dimulai, namun Teddy dan Kuasa Hukumnya akan langsung mengajukan eksepsi.

”Hanya katanya hanya dari bukti chat WhatsApp bahwa ditukar. Makanya hari ini kita akan eksepsi bahwa ini memang belum waktunya disidangkan masih kabur masih prematur. Kita akan langsung eksepsi nanti,” lanjutnya.

Untuk diketahui, Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa akan menjalani sidang perdana kasus narkoba hari ini, Kamis (2/2/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan agenda pembacaan dakwaan di ruang sidang utama Kusuma Atmadja.



keenam terdakwa lainnya dalam perkara ini, yakni AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif sudah lebih dahulu mengikuti sidang perdananya pada Rabu (1/2/2023) kemarin.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy adalah Pasal 114 ayat 3 sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1987 seconds (0.1#10.140)