Dituntut Pasal Berlapis, Panca Pembunuh 4 Anak Kandung Ajukan Eksepsi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan empat anak kandung, Panca Darmansyah didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), mulai dari pasal pembunuhan berencana hingga KDRT. Menanggapi dakwaan Jaksa, kubu Panca pun mengajukan eksepsi.
"Jadi akan mengajukan eksepsi?" tanya Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
"Kami meminta waktu untuk menjawab dakwaan oleh JPU. Baik, Yang Mulia," jawab Pengacara Panca, Amriadi Pasaribu.
"Jadi sidang ini geser ke tanggal 10 Juni yah, agendanya eksepsi dari penasihat hukum," jelas hakim sebelum menutup persidangan perdana ini.
Pasca sidang perdana selesai digelar, Pengacara Panca, Amriadi Pasaribu mengatakan ada sejumlah hal yang hendak dibantah oleh Panca dalam dakwaan Jaksa yang telah dibacakan tersebut. Maka itu, pihaknya pun mengajukan eksepsi pada persidangan berikutnya.
"Menurut Panca, ada beberapa yang menurut akan dibantah karena tidak sesuai dengan apa yang dia alami. Salah satunya seperti saksi Dika (adik istri Panca, Dika Kurniawan Haryono), perannya itu tak seperti itu (sabagaimana dalam dakwaan)," tuturnya.
Amriadi menambahkan berkaitan dakwaan Jaksa terhadap kliennya, Jaksa menilai perbuatan Panca itu telah membuat hilangnya nyawa, lalu KDRT, hingga perlindungan anak. Adapun ancaman hukumannya kemungkinan bakal tinggi hingga hukuman mati.
Dia menilai perbuatan Panca memang salah, pihaknya pun tak membantah pasal-pasal yang didakwakan Jaksa pada kliennya. Hanya saja, ada kronologi peristiwa yang tak sesuai sebagaimana dialami Panca.
"Kalau saya lihat dari peristiwa yang diceritakan, memang betul bersalah dia, kan tidak dibenarkan, memang begitu kejadiannya. Namun, ada sesuatu hal kronologi yang mau dia koreksi begitu, kan dia punya cerita sendiri, yang dia lihat, dia alami. Enggak membantah pasal-pasal diajukan dari pada Jaksa, hanya ceritanya saja, cerita yang sebenarnya," pungkasnya.
"Jadi akan mengajukan eksepsi?" tanya Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
"Kami meminta waktu untuk menjawab dakwaan oleh JPU. Baik, Yang Mulia," jawab Pengacara Panca, Amriadi Pasaribu.
"Jadi sidang ini geser ke tanggal 10 Juni yah, agendanya eksepsi dari penasihat hukum," jelas hakim sebelum menutup persidangan perdana ini.
Pasca sidang perdana selesai digelar, Pengacara Panca, Amriadi Pasaribu mengatakan ada sejumlah hal yang hendak dibantah oleh Panca dalam dakwaan Jaksa yang telah dibacakan tersebut. Maka itu, pihaknya pun mengajukan eksepsi pada persidangan berikutnya.
"Menurut Panca, ada beberapa yang menurut akan dibantah karena tidak sesuai dengan apa yang dia alami. Salah satunya seperti saksi Dika (adik istri Panca, Dika Kurniawan Haryono), perannya itu tak seperti itu (sabagaimana dalam dakwaan)," tuturnya.
Amriadi menambahkan berkaitan dakwaan Jaksa terhadap kliennya, Jaksa menilai perbuatan Panca itu telah membuat hilangnya nyawa, lalu KDRT, hingga perlindungan anak. Adapun ancaman hukumannya kemungkinan bakal tinggi hingga hukuman mati.
Dia menilai perbuatan Panca memang salah, pihaknya pun tak membantah pasal-pasal yang didakwakan Jaksa pada kliennya. Hanya saja, ada kronologi peristiwa yang tak sesuai sebagaimana dialami Panca.
"Kalau saya lihat dari peristiwa yang diceritakan, memang betul bersalah dia, kan tidak dibenarkan, memang begitu kejadiannya. Namun, ada sesuatu hal kronologi yang mau dia koreksi begitu, kan dia punya cerita sendiri, yang dia lihat, dia alami. Enggak membantah pasal-pasal diajukan dari pada Jaksa, hanya ceritanya saja, cerita yang sebenarnya," pungkasnya.
(kri)