Teddy Minahasa Sebut Dakwaan Jaksa Prematur, Hotman Paris: Langsung Eksepsi

Kamis, 02 Februari 2023 - 13:49 WIB
Kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea. Foto/MPI/Dimas Choirul
JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa bakal menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (2/1/2023) siang ini. Puluhan personel ikut mengawal jalannya sidang tersebut.

Melalui Kuasa Hukumnya, Hotman Paris Hutapea, mengatakan bahwa dakwaan yang akan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini dinilai merupakan dakwaan prematur.Sebab, banyak saksi-saksi yang dinilai sengaja tidak dilakukan pemeriksaan.

Misalnya saja Kejari, Kejati, dan awak media yang hadir dalam acara pemusnahaan barang bukti sabu hasil pengungkapan Polres Bukittinggi.Padahal, kesaksian dibutuhkan untuk membuktikan tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.





Hotman mengatakan, tudingan yang disampaikan hanya merujuk pada percakapan via pesan WhatsApp antara kliennya dengan AKBP Dody Prawiranegara yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

”Nah salah satu kelemahan dakwaan prematur belum waktunya di sidangkan ini karena apa? Orang yang hadir pada saat penghacuran sabu tidak satupun yang dipanggil sebagai saksi,” ujar Hotman kepada wartawan, Kamis (2/2/2023).

Hotman mengibaratkan, kasus yang menjerat kliennya itu mirip upacara pemakaman. Di mana orang-orang yang mengikuti prosesi pemakaman seharusnya dihadirkan sebagai saksi.

“Orang meninggal sudah acara penguburan satupun acara penguburannya tidak dipanggil sebagai saksi. Apakah benar yang dikubur itu adalah mayat atau dalam kasus ini apakah benar, yang dihancurkan sabu,” ujar dia.

Karena itu, meski sidang pembacaan dakwaan belum dimulai, namun Teddy dan Kuasa Hukumnya akan langsung mengajukan eksepsi.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More